Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhaimin Iskandar Imbau TKI Jangan Terkecoh Selebaran Gelap di Arab Saudi

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengimbau kepada para TKI yang sedang mengurus dokumen perbaikan status

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Muhaimin Iskandar Imbau TKI Jangan Terkecoh Selebaran Gelap di Arab Saudi
KJRI Jeddah
Para tenaga kerja Indonesia saat berkumpul di shelter TI di Jeddah 

TRIBUNNEWS.COM - Menakertrans Muhaimin Iskandar mengimbau kepada para TKI  yang sedang  mengurus dokumen perbaikan status tenaga kerja illegal menjadi legal di Arab Saudi agar mewaspadai  adanya upaya-upaya penipuan dengan meminta imbalan uang untuk  proses pengurusan dokumen perbaikan status kerja ini.

Muhaimin  menegaskan  bahwa tidak ada pembebanan biaya apapun bagi TKI yang sedang melakukan pengurusan dokumen perbaikan status kerja dan perjanjian kerja di Arab Saudi.

“Saya tegaskan bahwa tidak ada biaya apapun dari TKI dalam pengurusan dokumen perbaikan status kerja di Arab Saudi. Semua prosedur pelayanan dokumen perbaikan status kerja  diberlakukan dengan gratis," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar  dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (19/6/2013, yang dikirim ke redaksi Tribunnews.com.

Muhaimin mengatakan dirinya menerima laporan adanya  selebaran gelap dari  pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang  telah mencoba melakukan penipuan dengan dalih untuk mempercepat  proses pengurusan dokumen ini.

“Para  TKI yang sedang mengurus dokumen perbaikan status tenaga kerja ilegal menjadi tenaga kerja legal dan  ingin bekerja kembali di Arab Saudi hanya diwajibkan melengkapi syarat pengurusan izin kerja di Arab Saudi TKI tanpa dipungut biaya apapun,” kata MUhaimin.

“Saya telah mengintruksikan kepada Atase Tenaga Kerja di KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh di Arab Saudi untuk mensosialisasikan hal ini kepada para TKI dan segera menindaklajuti dengan mengambil langkah langkah pencagahan terhadap upaya-upaya penipuan ini.

Terkait dengan adanya biaya sebesar 3.900 real untuk mengurusan izin kerja di Arab Saudi, Muhaimin memastikan biaya itu wajib dibayarkan oleh pengguna TKI di Arab Saudi yang ingin menggunakan jasa TKI kembali dan dipastikan biayanya  bukan berasal dari TKI.

Berita Rekomendasi

“Bagi perusahaan PPTKIS yang terbukti melakukan pelanggaran dan melakukan pungutan secara liar dalam pengurusan dokumen perbaikan status kerja , saya tidak akan segan- segan untuk menjatuhkan sanksi tegas dan  mencabut izinnya, “ kata Muhaimin.

Pemerintah Arab Saudi sendiri telah mengeluarkan edaran resmi terkait masalah ini. Mereka telah mengeluarkan kebijakan yang berbentuk edaran yang ditujukan kepada semua perusahaan, perorangan dan tenaga kerja asing (ekspatriat)  agar segera memperbaiki pelanggaran peraturan ketenagakerjaan dan ijin tinggal sebelum berakhirnya masa tenggang pada 3 Juli 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas