WNA Berpaspor Ganda Jadi Bandar Sabu
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Majid
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Majid Bosseini Sabzevari di Hotel Bengawan 2, Tangerang, Banten, Minggu (10/6/2013).
Majid ditangkap saat petugas yang berpura-pura akan membeli Sabu mendatangi Majid di kamar Hotel Bengawan 2. Majid langsung disergap petugas saat menunjukan shabu seberat 600 gram yang disembunyikannya di dalam laptop yang dirancang secara khusus.
"Tersangka memiliki dua paspor, yang satu paspor Kanada dan satunya lagi Iran," kata Direktur IV Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arman Depari di markas Dit IV Tindak Pidana Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (19/6/2013).
Diketahui memang Majid merupakan orang Iran tetapi juga memiliki tempat tinggal di Kanada. Hal tersebut terlihat dari paspor yang dimilikinya asli dan resmi dikeluarkan dari dua negara tersebut.
Paspor pertama dikeluarkan negara Iran dengan nomor Paspor Y26582983 atas nama Majid Hosseini Sabzehvari. Paspor kedua dikeluarakan Kanada dengan nomor QK252212 atas nama Majid Hosseini Sabzehvari.
Ia diduga masuk dalam jaringan Narkoba internasional. Tetapi belum diketahui asal shabu sebenarnya. "Kita masih dalami dari mana asal barang yang dibawanya," kata Arman.
Modus yang dilakukan Majid untuk mengelabui petugas terbilang rapi, ia sengaja membongkar laptop kemudian seluruh isi leptop dikeluarkan sehingga bisa dijadikan tempat untuk menyimpan shabu. Kemudian lapto tersebut kembali dengan alumunium foil dan kembali dipasang keyboardnya sehingga orang tidak akan mengira ada shabu di dalamnya.
"Ia menyimpan sabu di dalam laptopnya," kata Arman.
Kini Majid mendekam di rumah tahanan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati atau paling singkat enam tahun penjara.