Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahli Pidana: Bukti Forensik Harusnya Jadi Pertimbangan Hakim

Menurut Jamin, bukti forensik merupakan alat bukti yang kuat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan alat bukti forensik tidak bisa diabaikan hakim dalam persidangan. Menurut Jamin, bukti forensik merupakan alat bukti yang kuat.

"Itu adalah bukti kuat dalam mengajukan sebagai alat bukti dalam ruang persidangan. Seharusnya hakim tidak bisa mengabaikan alat bukti forensik yang sudah pernah disampaikan," ujar Jamin saat memberikan kesaksian sidang Antasari Azhar, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Walau belum diatur, kata Jamin bukti forensik sangat menentukan dalam memutus suara perkara dan masuk dalam ketegori Undang-Undang Pidana.

"Bukti forensik saya kategorikan dalam ketentuan UU Pidana. Walau belum diatur, itu sebagai bukti yang mengarah syarat putusan bebas. Jadi kalau memang bukti forensik seperti contoh yang saya utarakan, seseorang yang dianggap membunuh tapi orang tersebut sebenarnya sudah mati berdasarkan bukti forensik, ini bisa dimintakan novum kalaupun belum pernah dimintakan pertimbangan," ujar Jamin.

Walau demikian, kata Jamin, hukum Indonesia memiliki dilema dimana hakim bisa memutus perkara dengan dua alat bukti yang sah. Terkait dengan bukti forensik tersebut, lanjut dia, jika diabaikan hakim, maka terdakwa bisa kembali mengajukan upaya hukum melalui banding atau kasasi.

"Memang kita bisa mengajukan upaya hukum terhadap alat-alat bukti yang tidak dipertimbangkan dan kembali lagi seperti saya sayangkan dalam peradilan selanjutnya hakim punya pertimbangan sama dengan hakim sebelumnya. Sulit saya katakan," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, pihak Antasari mengatakan adanya perbedaan tiga luka tembak di tubuh Nasrudin Zulkarnaen. Selain itu, ahli teknologi informasi (TI), Agung Harsoyo, mengungkapkan selular Antasari tidak pernah mengirim sms kepada Nasrudin. Antasari juga sebenarnya ingin mengajukan baju yang dikenakan Nasrudin sebagai alat bukti. Namun keberadaan bukti tersebut belum diketahui yang sebelumnya disimpan di RS Mayapada Tangerang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas