Hakim Perintahkan Jaksa Kembali Panggil Lucas
Untuk kelima kalinya pengacara Lucas SH tidak memenuhi panggilan untuk bersaksi bagi terdakwa kasus penipuan, Inggrid Wijaya (37).
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk kelima kalinya pengacara Lucas SH tidak memenuhi panggilan untuk bersaksi bagi terdakwa kasus penipuan, Inggrid Wijaya (37). Kuasa hukum Inggrid meminta agar Lucas dipanggil paksa. Namun majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) kembali memanggil Lucas.
Ketidakhadiran Lucas mengakibatkan terjadinya debat antara kuasa hukum Inggrid yakni Petrus Selestinus dengan majelis hakim yang diketuai Gusrizal dan JPU Aria Wicaksono pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2013).
"Ini adalah panggilan kelima terhadap saksi, karena itu kami meminta agar majelis hakim mengeluarkan perintah pemanggilan paksa," pinta Petrus Selestinus dalam keterangan kepada Tribunnews.com.
Petrus menjelaskan bahwa Lucas harus dihadirkan dalam sidang untuk membuat perkara ini menjadi terang. Sementara jaksa Aria Wicaksono menjelaskan kronologi pemanggilan Lucas dan memperlihatkan bukti-bukti berupa surat panggilan yang sudah dialamatkan ke rumah dan kantor Lucas.
Jaksa Aria mengusulkan agar BAP Lucas dibacakan saja. Namun Majelis Hakim tetap menolak permintaan JPU dengan alasan tidak memenuhi syarat KUHAP.
Hakim Gusrizal menilai, pemanggilan terhadap Lucas belum memenuhi syarat KUHAP karena belum diterima oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu disepakati sidang akan dilanjutkan dengan terlebih dahulu memeriksa saksi saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa, sambil JPU diberi kesempatan untuk tetap memanggil dan menghadirkan Lucas.
Usai sidang Petrus Selestinus menyesalkan pendirian hakim yang menilai panggilan kepada Lucas belum sah karena belum diterima yang bersangkutan. Jika harus diterima yang bersangkutan, maka ini akan menjadi preseden buruk karena Lucas akan memanfaaatkan pemikiran majelis bahwa dia tidak pernah menerima surat panggilan.
Petrus menyatakan tetap akan meminta dilakukan upaya paksa bahkan sedang mempersiapkan Laporan Polisi terhadap Lucas karena melanggar pasal 224 KUHP dan akan mengadukan ke Peradi dalam waktu dekat ini.
Inggrid adalah terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar.
Inggrid sebelumnya menerangkan bahwa keterangan Lucas dipersidangan sangat penting karena ia dan Lucas sepakat untuk bisnis tambang di NTT.
Menurut Inggrid, kasus berawal dari kerjasama dan, kesepakatan bersama antara dirinya selaku Direktur PT Kasih Mulia, si pemilik Izin pertambangan. Sedang Lucas selaku investor namun meminta Hubertus Da Silva untuk aktif karena Lucas beralasan seorang advokat tidak bisa aktif berbisnis tambang tersebut.