Hindari Fitnah, KPU Bakal Cek Pengadu Caleg
Pasalnya, semua aduan masyarakat tentang calon, KPU akan mengklarifikasi lebih dulu pengirimnya
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerima aduan masyarakat yang memberi penilaian terhadap daftar calon sementara atau DCS tingkat DPR RI.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku, aduan masyarakat ini tidak serta merta diterima KPU begitu saja. Pasalnya, semua aduan masyarakat tentang calon, KPU akan mengklarifikasi lebih dulu pengirimnya.
"Klarifikasi ini untuk menghindari surat kaleng (surat tak jelas pengirimnya) dari masyarakat. Nanti kami juga meminta klarifikasi ke partainya," ujar Ferry dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Sejak dipublikasikannya daftar calon sementara atau DCS tingkat DPR RI terhitung 13 Juni 2013, KPU sudah mengantongi aduan masyarakat. Saat ini ada 20 caleg yang diadukan masyarakat namun belum diketahui apa masalahnya.
Partisipasi masyarakat memberikan penilaian terhadap daftar caleg sangat dinanti. Sehingga mereka bisa memberi masukan apakah caleg yang disodorkan partai peserta pemilu berkualitas, atau justeru bermasalah.
Saat ini, elemen masyarakat sipil dari Koalisi Amankan Pemilu 2014 juga ikut dan sudah meluncurkan, 'Posko Pengaduan Pemilu 2014,' sebagai wadah masyarakat memberikan masuknya terhadap caleg.
Kanal pengaduan masyarakat ini bisa disalurkan ke Posko lewat hotline 021-83706 467, faksimilie 021-83780308, telepon atau sms 081213147833, jejaring sosial seperti facebook dengan akun: poskopengaduanpemilu, dan twitter: @poskopemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.