Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ical: Masa Ketua DPR Tidak Tahu Ada Anggaran Lapindo?

Pasal 9 dalam APBN-P 2013 antara lain menyatakan, ada anggaran untuk penanggulangan lumpur Lapindo sebesar Rp 155 miliar yang dibebankan ke APBN.

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in Ical: Masa Ketua DPR Tidak Tahu Ada Anggaran Lapindo?
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie merasa aneh, jika pimpinan DPR tidak mengetahui ada pasal 9 berisi penyelamatan Lapindo dalam APBN-P 2013, yang disetujui paripurna DPR pada Senin (17/6/13) malam.

Pasal 9 dalam APBN-P 2013 antara lain menyatakan, ada anggaran untuk penanggulangan lumpur Lapindo sebesar Rp 155 miliar yang dibebankan ke APBN.

Menurut Ical, sapaan calon presiden (capres) dari Partai Golkar, tidak mungkin pimpinan DPR tidak tahu ada pasal tersebut.

"Siapa bilang? Kalau enggak tahu masa disahkan," ujar Ketua Umum Partai Golkar kepada wartawan, usai menghadiri acara HUT Rakyat Merdeka di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2013).

Ical juga membantah pasal itu sebagai deal politik Golkar untuk mendukung APBN-Perubahan 2013, yang didalamnya juga dimuat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan kompensasinya.

"Golkar mendukung untuk kepentingan rakyat," ucapnya.

Ical menjelaskan, anggaran untuk penanggulangan lumpur Lapindo yang termuat dalam APBN-P 2013, hanya untuk korban yang berada di luar peta terdampak Lumpur Lapindo, yang memang menjadi tanggungan pemerintah. Artinya, bukan ditujukan untuk peta terdampak yang menjadi tanggungan pihak Lapindo.

Berita Rekomendasi

"Ya wajarlah, karena di luar transaksi jual-beli. Jual belinya kan batasnya namanya peta terdampak. Itu di luar transaksi jual belinya. Itu kan jual belinya antara lapindo dengan rakyat. Itu kan peta terdampak. Di luar peta terdampak pasti tanggung jawab pemerintah," paparnya.

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono juga menyatakan hal senada.

Mantan Ketua DPR pun mengaku heran bila pimpinan DPR tidak mengetahui ada anggaran Lapindo APBN-P 2013 sebesar Rp 155 miliar. Menurut Agung, saat ia menjabat Ketua DPR RI, harus mengetahui semua pengeluaran negara.

"Kalau saya dulu jadi Ketua DPR, harus begitu (mengetahui tiap pengeluaran negara)," kata Agung Laksono di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2013).

Agung menuturkan, isi pasal 9 UU APBN-P 2013 mengenai alokasi dana untuk membantu korban bencana lumpur Lapindo, sudah dibahas di berbagai rapat di DPR.

"Saya kira itu sudah dibahas di dalam rapat-rapat di DPR. Jadi, saya kira kalau sudah diputuskan, ya semua wajib mengetahui. Tidak ada yang tidak tahu, harus diketahui dalam pembahassan seperti itu," beber Agung.

Bantuan untuk korban bencana lumpur Lapindo di dalam pasal 9 UU APBN-P 2013, menurut Agung, adalah kewajiban pemerintah. Sebab, bantuan itu hanya untuk di luar peta terdampak lumpur Lapindo.

"Bukan terhadap wilayah yang menjadi kewajiban PT Lapindo," sebutnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie mengaku tidak mengetahui ada dana untuk korban Lumpur Lapindo pada APBN-P 2013. Marzuki mengaku tidak mengikuti rapat kerja Badan Anggaran (Banggar).

Marzuki menuturkan, ia tidak menerima laporan mengenai masalah tersebut. Apalagi, menyangkut dana Rp 155 miliar untuk korban lumpur Lapindo. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas