Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

JK Hadir di Persidangan Antasari

JK akan menjadi saksi Antasari dalam sidang pengujian UU KUHAP

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) periode 2004-2009 akan hadir pada persidangan permohonan uji materi UU KUHAP terpidana Antasari Azhar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

JK akan menjadi saksi Antasari dalam sidang pengujian Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 268 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP supaya Peninjauan Kembali (PK) boleh dilakukan tidak hanya sekali. Sidang tersebut rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB.

"Mohon doanya. Ya (JK) 95 persen hadir," ujar pengacara Antasari, Boyamin Saiman, di MK, kemarin.

Boyamin menjelaskan pentingnya kesaksian JK karena sebelum penembakan Nasrudin Zulkarnaen, JK mendapat laporan dari stafnya ada persiapan-persiapan di lokasi penembakan Nasrudin.

"Beliau pernah dilaporkan oleh stafnya apa yang terjadi di lingkungan (penembakan Nasrudin, red) itu, supaya beliau ceritakan di sini. Saya sudah diceritakan dan saya sendiri menilai situasi kok bertolak belakang dengan kejadian (dalam persidangan sebelumnya). Masa mau menembak orang kayak pesta?" kata Boyamin.

Keterangan JK tersebut dipandang penting dalam permohonan uji materi Antasari dimana dalam melakukan PK harus ada bukti baru (novum).

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, baju yang dikenakan Nasrudin saat ditembak, kini tidak jelas keberadaannya. Pihak RS Mayapada Tangerang yang menyimpan baju tersebut tidak bisa memberikan jawaban pasti keberadaan baju yang belum pernah dihadirkan ke persidangan itu.

Untuk itu, Boyamin mengaku telah mengirim surat somasi kepada RS Mayapada Tangerang agar dalam waktu 14 hari rumah sakit memberikan jawaban dimana baju tersebut.

"Kalau tidak mau jawab tertulis baru kita laporkan polisi," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas