KPK Kembali Panggil Tiga Dosen UI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi di Perpustakan Pusat Universitas Indonesia.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan pemasangan instalasi di Perpustakan Pusat Universitas Indonesia.
Dalam rangkaian itu, KPK kembali memanggil pihak dari UI sebagai saksi saksi. Di antaranya yakni R. Jachrizal Sumabrata selaku dosen, Adhi Yuniarto selaku Dosen Fak Ilmu Komputer UI dan Abdul Rakhman yang bekerja sebagai Karyawan di UI.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha di kantor KPK, Kamis (20/6/2013).
KPK menetapkan Wakil Rektor UI Tafsir Nurhamid (TN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat UI tahun anggaran 2010-2011.
TN selaku wakil rektor di bidang SDM, keuangan dan administrasi ini diduga menggelembungkan anggaran proyek yang menyebabkan kerugian negara. Total nilai proyek itu hingga mencapai Rp 21 miliar. Dia pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Penyelidikan perkara dugaan korupsi TI UI ini sendiri merupakan tindak lanjut dari laporan kelompok akademisi yang tergabung dalam Save UI.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 35 miliar dalam pengadaan TI di perpustakaan baru UI.