KPU Kantongi 20 Caleg Hasil Pengaduan Masyarakat
Sejak dipublikasikannya daftar calon sementara atau DCS tingkat DPR RI terhitung 13 Juni 2013, Komisi Pemilihan Umum
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak dipublikasikannya daftar calon sementara atau DCS tingkat DPR RI terhitung 13 Juni 2013, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengantongi aduan masyarakat. Saat ini ada 20 caleg yang diadukan.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengaku aduan masyarakat terhadap sekitar 20 orang caleg ini bentuk partisipasi masyarakat. Mereka memang diberikan hak untuk menyampaikan penilaian terhadap calegnya.
"Sekitar 20-an caleg di DCS yang sudah dilaporkan masyarakat. Saat ini nama-nama dan aduannya sedang direkap bagian sekretariat," ujar Ferry saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Partisipasi masyarakat memberikan penilaian terhadap daftar caleg sangat dinanti. Sehingga mereka bisa memberi masukan apakah caleg yang disodorkan partai peserta pemilu berkualitas, atau justeru bermasalah.
Saat ini, elemen masyarakat sipil dari Koalisi Amankan Pemilu 2014 juga sudah meluncurkan, 'Posko Pengaduan Pemilu 2014,' sebagai wadah masyarakat memberikan masuknya terhadap caleg.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), M Afifuddin menjelaskan, masyarakat bisa mengkritisi validitas syarat administrasinya seperti keabsahan ijazah, lewat Posko ini.
"Masyarakat juga bisa memberikan integritas calon anggota DPR, DPD, dan DPD. Juga soal pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan," ujar Afifuddin di Bakoel Koffie kemarin.
Afifuddin menambahkan, Posko ini tidak hanya mengumpulkan informasi dari masyarakat namun juga mengelola masukan yang ada untuk disampaikan kepada KPU dan Bawaslu$ Paling lambat, masyarakat bisa memberi masukan pada 24 Juni 2013.
Kanal pengaduan masyarakat ini bisa disalurkan ke Posko lewat hotline 021-83706 467, faksimilie 021-83780308, telepon atau sms 081213147833, jejaring sosial seperti facebook dengan akun: poskopengaduanpemilu, dan twitter: @poskopemilu.
"Jadi kita menjaring masukan dari masyarakat sebanyak-banyaknya. Masukan masyarakat dalam tahapan DCS ini akan memotret bahwa caleg ini tak bermasalah dari segi ijazah dan masalah hukum," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.