MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Bali
Pasangan Mangku Pastika - Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) tetap menjadi gubernur dan wakil gubenur Provinsi Bali 2013-2018.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Mangku Pastika - Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) tetap menjadi gubernur dan wakil gubenur Provinsi Bali 2013-2018. Hal itu
menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah diajukan pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukraman (PAS).
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Akil Mochtar, saat membacakan putusan di MK, Kamis (20/6/2013).
Mahkamah berpendapat pemohon tidak mempersoalkan adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi keterpihakan Pihak Terkait akan tetapi mengajukan keberatan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif yang berakibat berkurangnya perolehan suara pemohon.
"Sekalipun ada dalil mengenai kesalahan hasil penghitungan suara, hal itu tidak dijelaskan secara rinci tentang kesalahan hasil penghitungan yang dimaksud," katanya.
Apalagi, dalam keterangan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah Bali dari tingkatan asisten PPL hingga Kabupaten/Kota membandingkan dengan hasil validasi dengan model C1-KWK. KPU dan buku laporan pengawasan asisten PPL mendapatkan hasil pengawasan atas perolehan suara masing-masing pasangan calon yang akurat dan hasilnya sama dengan apa yang ditetapkan oleh PPK Kabupaten dan KPU Provinsi Bali.
Mahkamah juga memberikan pertimbangan bahwa pemilih yang lebih dari satu kali ataupun pemilih yang diwakilkan, berdasarkan keterangan saksi, hal tersebut merupakan tradisi sejak Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, serta Pemilukada Kabupaten, dan tidak pernah dipermasalahkan.
"Sudah merupakan kebiasaan dan telah diterima masing-masing pihak yang dibuktikan dengan tidak adanya keberatan dari saksi-saksi TPS dari masing-masing pasangan calon serta dibuktikan oleh keterangan saksi-saksi seta tidak ada unsur paksaan dan atau manipulasi terhadap pemilih yang diwakili," ujar Hakim Anggota Anwar Usman.
Mahkamah juga tidak menemukan adanya indikasi bahwa pembukaan kotak suara sebagaimana yang dilakukan termohon tidak untuk mengubah hasil perolehan suara. Fakta persidangan menunjukkan bahwa pembukaan kota suara oleh KPU Buleleng akhirnya dihentikan karena keberatan Panwaslu.
Mahkamah juga tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan bahwa ada pelanggaran berupa politik uang, intimidasi, mobilisasi PNS dan pengarahan pemilih untuk memilih pasangan nomor urut dua yang bersifat terstruktur, sisteamtis, dan masih.
Sekedar diketahui, KPU Bali menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali Mangku Pastika - Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) menang dengan total 1.063.734 (50,02 persen). Unggul 996 suara dari pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga - Dewa Nyoman Sukraman (PAS) yang mengumpulkan 1.062.738 suara (49,98 persen).
Pasangan Pasti - Kerta merupakan usungan Partai Golkar, Demokrat, Hanura, Gerindra, Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara pasangan PAS diusung oleh PDI Perjuangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.