Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Pakai Dana Bansos Harus Diberi Sanksi

Dana bantuan sosial (Bansos) yang bergulir sejak reformasi yang jumlahnya mencapai ratusan triliun rupiah, serta prosentasenya

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Partai Pakai Dana Bansos Harus Diberi Sanksi
net
Ray Rangkuti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana bantuan sosial (Bansos) yang bergulir sejak reformasi yang jumlahnya mencapai ratusan triliun rupiah, serta prosentasenya naik setiap tahun, namun sasaran dan pertanggungjawabannya tidak jelas.

“Untuk pemilu 2014 ini sudah ada kemauan baik untuk terciptanya pemilu yang bersih dari uang haram, jujur, adil, dan demokratis, serta KPU dan Bawaslu bisa mempertanggungjawabkan dana pemilu sebesar Rp 40 triliun. Kalau tidak, maka KPU tak akan punya wibawa untuk memaksa parpol untuk melakukan hal yang sama. Termasuk dalam penyalahgunaan dana Bansos di kementerian partai itu,” kata Direktur Eksekutif LIMA Ray Rangkuti bersama Roy Salam dari Indonesia Bugjet Wacth, dalam diskusi dana Bansos untuk parpol di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Ray Rangkuti mengatakan, uang triliun itu sudah mulai bergulir sejak KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) legislatif pada Agustus mendatang.

“Jarak pengesahan dana bansos dalam APBN-P dengan pemilu itu terlalu dekat, sementara metode penyebaran dan pertanggung jawaban dana bansos tersebut tidak jelas. Karena itu  KPU harus meminta kepada seluruh parpol untuk melaporkan dana parpol dan calegnya secara transparan,” katanya.

Menurut Rangkuti, kalau terbukti partai menggunakan dana Bansos, maka harus mendapatkan sanksi yang tegas, sampai pada diskualifikasi sebagai peserta pemilu. Namun, langkah itu bisa dilakukan jika KPU dan Bawaslu sendiri, juga mampu mempertanggungjawabkan dana Rp 40 triliun sebagai penyelenggara pemilu itu sendiri.

“Kalau tidak, maka KPU dan Bawaslu gagal menghasilkan pemilu dan pilpres yang bersih, jujur, adil, demokratis dan tak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Roy Salam meyakinkan jika dana Bansos selama ini khususnya di daerah justru dimanfaatkan untuk kepentingan politik incumbent, yang maju kembali dalam pilkada.

Berita Rekomendasi

“Selain dari APBD, dana Bansos itu justru digunakan untuk mendorong elektabilitas calon kepala daerah. Dana itu mencapai Rp 50 triliun, sedangkan untuk pusat mencapai Rp 100 triliun. Sementara dalam penanggulangan sosial tak diberikan secara terus-menerus. Ditambah lagi tak ada aturan yang jelas, maka dana itu rawan disalahgunakan oleh partai,” kata Salam.

Menurut Salam, penerima dana Bansos tersebut justru yang mempunyai akses dengan partai. Baik secara struktural maupun kultural. Semua untuk kepentingan politik.

“Selain itu kalau ada penerimanya fiktif. Ditambah lagi untuk LSM dan Ormas, seharusnya yang diterima 100 persen, tapi yang diterima hanya 50 persen sampai 60 persen,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas