PKS: Pemerintah Gagal Wujudkan Pendidikan Karakter
Pemerintah tidak memiliki grand desain yang jelas dalam mengembangkan pendidikan karakter bangsa.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak memiliki grand desain yang jelas dalam mengembangkan pendidikan karakter bangsa. Hal itu tercermin dalam setiap perubahan kurikulum, implementasi karakter bagi pendidik dan peserta didik selalu terabaikan
Demikian dikatakan anggota Komisi X dari FPKS Ahmad Zainuddin, menanggapi kasus yang terjadi pada saat Ujian Kenaikan Kelas (UKK) untuk tingkat SMK khususnya kelas XI di Kabupaten Bogor baru-baru ini.
Zainuddin menjelaskan bahwa pola kecurangan yang terjadi dalam setiap proses penilaian dan ujian siswa sudah sangat mengkhawatirkan. “Dan selama ini yang sering disalahkan adalah siswa dan guru, padahal hal itu bisa terjadi salah satunya dikarenakan oleh sistem pendidikan kita yang amburadul. Ini semua tidak lepas dari kurangnya keteladanan di dalam sistem pendidikan”, ujar Zainuddin dalam keterangannya, Kamis (20/6/2013).
Menurut Zainuddin, sekolah atau pun oknum dari tim pembuat soal ujian seperti pada pelajaran Bahasa Indonesia seharusnya tidak menjadikan soal ujian yang terkait kasus penyitaan mobil Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) oleh KPK sebagai soal UKK.
Pasalnya, Zainuddin menilai hal tersebut dapat menyesatkan opini yang berkembang di masyarakat khususnya para siswa. “Seolah-olah ada diskriminasi dan penggiringan opini untuk mendiskreditkan PKS. Lagi pula kita harus menghormati proses hukum yang berjalan terkait kasus tersebut karena masih dalam proses peradilan dan belum ada putusan majelis hakim tentang kasus hukumnya sendiri,” jelasnya.
Seperti diketahui bahwa dalam dunia hukum, di kenal asas praduga tak bersalah, di mana dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c dinyatakan bahwa; “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”