PKS Tetap Tunggu Surat Resmi SBY Terkait Koalisi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap menunggu pernyataan resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap menunggu pernyataan resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait koalisi pemerintah. Meskipun, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan koalisi dengan PKS telah berakhir.
"Kan saya katakan, resmi itu sepihak atau dua belah pihak, keduanya belum menyatakan pernyataaan resmi. Baik Presiden maupun PKS," kata Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Hakim menegaskan keharusan adanya pernyataan resmi Presiden SBY terkait nasib partainya di Setgab. Ia menyatakan baik PKS maupun SBY hingga kini belum secara resmi menyatakan berpisah.
"Kedua belah pihak belum menyatakan secara resmi mereka bercerai," katanya.
Menurut Hakim, pernyataan Julian belum dapat merepresentasikan sikap Presiden SBY. Apalagi, PKS belum mendapatkan surat resmi pemecatan dari koalisi.
"Andaikan ada surat resmi dari presiden kami akan tindaklanjuti hal itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Presiden, Julian A Pasha menyatakan terbuka ruang buat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mundur dari koalisi pendukung Pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal ini terkait keputusan politik PKS yang berseberangan dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah termasuk usulan RAPBNP2013 yang lalu.
Apalagi menurutnya, isu yang dibahas sangat vital dan strategis. Karena menurutnya, etisnya setiap anggota koalisi parpol wajib memiliki dan menjalankan semangat kebersamaan, utamanya menyangkut kebijakan politik yang strategis.
"Sesungguhnya terbuka ruang bagi mereka (PKS) untuk mengundurkan diri dari koalisi," ungkap Julian dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Kamis (20/6/2013).
Namun, tegas dia, manakala PKS tidak juga mengundurkan diri, maka pada hakekatnya kebersamaannya dalam koalisi pemerintahan telah berakhir atau selesai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.