Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

SBY Sudah Tandatangani UU APBN-Perubahan 2013

SBY menandatangani UU APBN-Pini penetapan RAPBN-Perubahan 2013 menjadi APBN-Perubahan 2013 dalam Rapat Paripurna DPR

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani Undang-undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun 2013 pada Selasa (18/6/2013) lalu.

SBY menandatangani UU APBN-Perubahan ini sehari penetapan RAPBN-Perubahan 2013 menjadi APBN-Perubahan 2013 dalam Rapat Paripurna DPR, pada Senin (17/6/2013) malam.

"Hari berikutnya (Selasa, 18/6/2013) oleh Pimpinan DPR sudah diserahkan kepada saya dan langsung sya tandatangani juga," ujar SBY dalam pengantar Sidang Kabinet Paripurna, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Sehari setelah ditandatangani, langsung diproses dan dijalankan karena ada kewajiban pemerintah untuk segera mengimplementasikan sejumlah hal yang ada dalam APBNP 2013. Khususnya persiapan pemberian program sosial sebagai kompensasi kenaikkan harga BBM bersubsidi kepada masyarakat kurang mampu.

Karena, ketika harga BBM dinaikkan, Presiden menginginkan pada saat itu pula semua bantuan sosial sudah dapat dialirkan. Dengan demikian tidak ada kesenjangan waktu antara kenaikan harga BBM dengan semua bantuan yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu.

Staf Khususnya bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah menambahkan untuk menjalankan  UU nomor 15, pemerintah sedang mempercepat penyelesaian rumusan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM  mengenai keputusan penyesuaian harga BBM bersubsidi.

"Saat ini segera diselesaikan proses administrasinya," ungkap Firmanzah di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan keterangannya, Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU tersebut tengah diselesaikan. Berikut juga dengan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi dasar untuk menjalankan UU Anggaran Perlindungan Sosial, dan BLSM.

"Ini kan membutuhkan payung hukum ditingkat pelaksanaan," jelasnya.

Terkait kapan kenaikkan harga BBM bersubsidi akan diumumkan, Staf khsusus Presiden ini belum bisa memastikan. "Yang jelas akan secepatnya. Nanti pada saatnya akan disampaikan. Sekarang semuanya sedang bergerak cepat. Secepatnya akan diselesaikan," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas