Toto Sebut Uang Suap Hakim Setyabudi dari Sekda Bandung
Tersangka Toto Hutagalung akhirnya angkat bicara soal asal usul uang suap Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWSM.COM, JAKARTA - Tersangka Toto Hutagalung akhirnya angkat bicara soal asal usul uang suap Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejhocahyono terkait pemulusan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung.
Toto yang dikabarkan dekat dengan Wali Kota Bandung, Dada Rosada itu mengatakan bahwa uang suap Rp 250 juta yang diberikan kepada wakil Ketua PN Bandung itu berasal dari Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung.
"Saya perantara dari Setyabudi yang meminta hingga saya meminta ke pemkot dan diberikan Sekda," kata Toto kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2013) sore.
Kendati demikian, Toto mengklaim hanya menuruti perintah Setyabudi, perihal permintaan uang sebesar Rp 250 juta itu.
"Saya kan bilang, dia (Setyabudi) minta uang, ya saya minta ke sana (pemkot). Saya tidak diperintah Sekda. Saya hanya sampaikan (permintaan Setyabudi) dan diberikan uang oleh Sekda. Jadi jangan salah, saya tidak pernah diperintah Sekda apalagi Wali Kota," ujarnya.
Sayangnya, Ketua Ormas Gasibu Pajajaran itu enggan merinci siapa Sekda yang dimaksudnya. Apakah mantan Sekda Pemkot Bandung, Edi Siswadi atau Sekda yang saat ini tengah menjabat.
Ditanya apakah uang dari Sekda itu merupakan hasil patungan antara angota DPRD Kota Bandung dan Wali kota Bandung Dada Rosada, Toto mengaku tidak tahu. Dia hanya menegaskan bahwa dirinya merupakan seorang perantara.
"Di sini jelas saya hanya perantara untuk permasalahan ini," tegas Toto.
Sebelumnya, mantan Sekda Pemkot Bandung Edisis usai merampungkan pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu, mengungkap bahwa adanya perintah Wali Kota Bandung Dada Rosada untuk mengumpulkan dana dari sejumlah Kadis di Bandung. Edisis mengaku hanya disuruh mengkoordinasikan perintah mengumpulkan dana suap hakim itu.
Di konfirmasi, Dada justru menuding Edisis. Menurut Dada usai menjalani pemeriksaan ketujuh di kantor KPK, ada kegitan-kegiatan Edisis yang tidak dilaporkan ke dirinya.
Saat ditegaskan, benarkah ada perintah dirinya untuk meminta uang dari sejumlah Kepala Dinas untuk menyuap, mantan politikus Partai Demokrat itu justru menuding Edisis yang melakukan hal itu.
"Bahwa dia melaporkan sesuatu, ada yang dia laporkan, ada yang tidak," kata Dada.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan kasus ini tengah dikembangkan, baik kepada si penerima lainnya maupun si pemberi suap tersebut.
Dada, kata Johan, bisa saja meningkat statusnya menjadi tersangka bila ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatannya.
"Tidak tertutup kemungkinan meningkat statusnya (menjadi tersangka) bila ditemukan dua bukti oleh penyidik KPK," kata Johan.
Dalam kasus suap ini KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Setyabudi Tejocahyono, Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung, anak buah Toto, Asep Triana, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.