Wildan Si Pembobol Situs SBY Divonis 6 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan kepada Wildan
Laporan Wartawan Surya, Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan kepada Wildan Yani Ashari (21), Rabu (19/6/2013). Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum denda sebesar Rp 250 ribu atau subsider 15 hari kurungan penjara.
Hakim menilai Wildan Yani Ashari alias Yayan alias MJL 007 terbukti secara sah dan meyakinkan meretas situs www.presidensby.info, setelah sebelumnya meretas server techscape.co.id dan jatireja.net. Wildan dinyatakan bersalah seperti dalam dakwaan Pasal 30 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vonis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU menuntut Wildan 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta atau subsider satu bulan kurungan.
'Terbukti secara sah dan meyakinkan mengubah tampilan situs www.presidensby.info dengan tampilan Jemberhacker team sehingga situs tidak bisa diakses selama dua jam," ujar ketua majelis hakim Syahrul Machmud.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan Wildan salah karena meresahkan dan merugikan orang lain. Sementara pertimbangan yang meringankan Wildan yakni ia masih muda, masih bisa dibina juga ingin meneruskan pendidikannya.
Apalagi Mabes Polri juga sudah memberikan kesaksian akan menggunakan keahlian Wildan untuk kepentingan negara. Wildan akan dididik dan direkrut oleh Mabes Polri. Hal itu disampaikan penyidik Mabes POlri ketika menjadi saksi dalam persidangan sebelumnya.
Vonis hakim itu dituangkan dalam 50 lembar kertas yang dibaca selama lebih dari satu jam. Persidangan Wildan berakhir pukul 15.50 WIB.