Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK akan Surati Mendagri terkait Status Rusli Zainal

KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk menonaktifkan Gubernur Riau, Rusli Zainal.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK akan Surati Mendagri terkait Status Rusli Zainal
Warta Kota/Henry Lopulalan
Gubernur Riau, Rusli Zainal, menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013). KPK resmi menahan Rusli Zainal terkait kasus dugaan suap PON Riau serta kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan Hutan di Pelalawan, Riau. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk menonaktifkan Gubernur Riau, Rusli Zainal.


Mengingat saat ini Ketua DPP Partai Golkar itu sedang menjalani penahanan terkait proses hukum di KPK. Terlebih, KPK berpandangan, harus adanya pengambil kebijakan yang terlegitimasi hukum untuk menjalankan pemerintahan di daerah Riau.

"Saya menduga sudah dikirim (ke Mendagri) karena sudah disetujui pimpinan (KPK). Pengiriman surat itu kalau tidak pekan ini ya pekan lalu," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Jumat (21/6/2013).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sudah angkat bicara mengenai hak tersebut. Gamawan secara de facto sudah menunjuk Wakil Gubernur Riau, Mambang Mit sebagai pelaksana tugas Gubernur Riau saat ini. Namun, kata Gamawan, surat keputusan baru akan diberikan saat Rusli Zainal masuk ke persidangan.

Seperti diketahui, Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK karena melakukan tiga delik pidana.

Tiga perbuatan tersebut yakni, pertama, Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Ketiga, Rusli diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kaitan pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas