Menhub: Kenaikan Tarif Angkutan Jangan di Atas 15 Persen
Menteri Perhubungan EE Mangindaan berharap kenaikan tarif angkutan umum darat dan penyeberangan jangan di atas 15 persen
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, JAKARTA-- Menteri Perhubungan EE Mangindaan berharap kenaikan tarif angkutan umum darat dan penyeberangan jangan di atas 15 persen saat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diterapkan.
"Kami setelah rapat berkali-kali, kasarnya gini, agar tidak berpengaruh pada inflasi, jangan di atas 15%. Batas atas," ungkap Menhub kepada wartawan, di kompleks kantor Presiden, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Mangindaan juga yakin pengusaha angkutan tidak akan menaikkan tarif di atas 15 persen. "Karena ini persaingan. Mereka enggak akan berani tinggi-tinggi karena enggak akan dapat penumpang," ujarnya.
Namun, dia juga bisa memahami jika tarif angkutan tidak naik, maka para pengusaha angkutan akan bangkrut. Tapi menurutnya, kalau cuma kenaikan tarif itu di antara 10-11%, maka itu masih bisa dinilai wajar oleh masyarakat.
"Karena hitungannya kan per kilometer (km) per orang. Misalnya sekarang Rp 500 per km per orang, naik 10% itu artinya cuma naik Rp 50. Artinya kalau 100 km baru Rp 5.000," jelasnya.