Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Mudah-mudahan Ambeien Pak Luthfi Bisa Sembuh

Luthfi Hasan Ishaaq, akan menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2013)

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pengacara: Mudah-mudahan Ambeien Pak Luthfi Bisa Sembuh
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Mantan Presiden Partai Keadilan Ssejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq. 

Tribunnews.com, Jakarta - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, akan menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2013), dengan didampingi dokter. Dia didampingi dokter karena mengidap ambeien yang dikhawatirkan menganggu proses persidangan.

"Mudah-mudahan ambeiennya bisa sembuh. Dalam proses persidangan nanti, di bawah pengawasan dokter spesialis," kata salah satu pengacara Luthfi, Zainuddin Paru saat dihubungi, Sabtu (22/6/2013).

Menurut Paru, akan ada dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan dokter spesialis dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang akan hadir dalam persidangan Senin pekan depan.

"Kalau misalnya dalam proses persidangan diperlukan tindakan medis, akan kami ajukan permohonan," tambahnya.

Paru juga mengungkapkan, penyakit ambeien kliennya sudah masuk stadium tiga. Saat proses pemeriksaan di KPK, katanya, pihak Luthfi telah mengajukan permohonan kepada penyidik KPK agar diperbolehkan operasi.

"Artinya bukan Pak LHI (Luthfi) yang tidak mau, tapi memang semua kan harus melalui izin KPK, di semua tingkatan tentunya, baik di penyidikan maupun penuntutan," kata Paru.

Jika kemudian dalam proses persidangan nantinya ambeien Luthfi sangat menganggu, kata Paru, pihaknya kemungkinan akan kembali mengajukan permohonan operasi kepada majelis hakim.

Berita Rekomendasi

KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Dia diduga menerima pemberian tersebut bersama-sama orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Belakangan, KPK menjerat Fathanah dan Luthfi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas