Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sebut Luthfi Korban Ahmad Fathanah

Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq keukeuh membantah terlibat kasus dugaan suap penambahan kuota impor daging sapi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pengacara Sebut Luthfi Korban Ahmad Fathanah
WARTA KOTA/Henry Lopulalan
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan suap kuota impor daging di Kementrian Pertanian, Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (kiri) dan Ahmad Fathanah (kanan), Jakarta. Pertengahan Bulan Mai 2013 (WARTA KOTA/Henry Lopulalan) 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaq keukeuh  membantah terlibat kasus dugaan suap penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang. Pasalanya, Luthfi melalui pengacaranya, Mohammad Assegaf mengklaim kliennya tidak menerima uang suap dalam kasus tersebut.

"Siapa yang disuap?" kata Assegaf saat dikonfirmasi, Minggu  (23/6/2013).

Pernyataan ini ditegaskan Assegaf menanggapi persidangan Luthfi Hasan Ishaq yang akan rencananya akan digela Selasa (25/6/2013) besok. Dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyatakan siap membeberkan bukti krusial keterlibatan Luthfi dalam kasus suap Rp1,3 miliar tersebut.

Sebaliknya Assegaf mengklaim, kliennya yang telah menyandang status tersangka dalam kasus itu hanyalah korban dari Ahmad Fathanah.

Menurut Assegaf, Fathanah yang juga telah ditetapkan tersangka sudah mengelabui Direktur Utama PT. Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman terkait pemberian uang suap itu.

"Fathanah yang mengelabui Elizabeth tetapi dikesankan untuk LHI (Luthfi Hasan Ishaq)," kata Assegaf.

Namun ketika ditanya apakah pihaknya telah mempersiapkan langkah untuk menghadapi KPK yang akan membeberkan bukti krusial keterlibatan Luthfi di suap impor daging, Assegaf belum mau menjabarkannya saat ini.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas