Senin Besok, Sidang Pertama Luthfi Hasan Ishaaq
Luthfi Hasan Ishaaq siap mengikuti sidang perdananya, Senin (24/6/2013), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq siap mengikuti sidang perdananya, Senin (24/6/2013), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Persidangan tersebut menggagendakan pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Persidangan tanggal 24, Senin, pukul 09.00 WIB pagi. Insya Allah sangat siap karena sidang besok agendanya pembacaaan dakwaan dari JPU (jaksa penuntut umum),” kata salah satu pengacara Luthfi, Zainuddin Paru, saat dihubungi Sabtu (22/6/2013).
Paru yang mengaku sudah membaca salinan surat dakwaan itu mengungkapkan, dalam surat dakwaan itu, tim jaksa KPK menggabungkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang. Mengenai sebagian besar isi dakwaan, Paru enggan mengungkapkannya terlebih dahulu. “Sama seperti yang beredar selama ini,” ujarnya.
KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Luthfi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia ditetapkan sebagai tersangak bersama-sama orang dekatnya, Ahmad Fathanah.
Belakangan, Luthfi dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Paru juga mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan yang digelar setelah pembacaan dakwaan jaksa KPK. “Kami eksepsi di sidang berikutnya, besok dengarkan dakwaan dulu karena kami juga baru dapat minggu ini, berkasnya begitu banyak, dakwaan begitu banyak, tentu kami akan siapkan tanggapan dan jawaban yang pasti tepat sesuai dengan dakwaan penuntut umum,” ungkap Paru.