Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Luthfi dan Fathanah Disidang Terpisah

Pengadilan Tipikor, Senin (24/6/2013), dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hari Ini Luthfi dan Fathanah Disidang Terpisah
WARTA KOTA/Henry Lopulalan
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan suap kuota impor daging di Kementrian Pertanian, Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (kiri) dan Ahmad Fathanah (kanan), Jakarta. Pertengahan Bulan Mai 2013 (WARTA KOTA/Henry Lopulalan) 

Tribunnews.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini Senin (24/6/2013), dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi serta dugaan pencucian uang, dengan terdakwa Lutfhi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah. Keduanya disidang terpisah.

"Sidang Senin, tanggal 24, pukul 09.00 WIB," kata pengacara Luthfi, Zainuddin Paru. Dia mengatakan kliennya siap mengikuti persidangan ini. Sidang perdana menggagendakan pembacaan dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain Luthfi, pembacaaan dakwaan juga akan dihadapi Fathanah yang juga adalah teman dekat Luthfi. Menurut pengacara Fathanah, Ahmad Rozi, persidangan kliennya akan digelar terpisah dengan persidangan Luthfi.

Rozi juga mengatakan, Fathanah siap mengikuti sidang perdananya. "Pak Ahmad alhamdulillah sehat, secara mental siap juga siap jalani sidang," ucapnya. Dia mengatakan Fathanah dan tim pengacaranya sudah membaca salinan dakwaan yang dikenakan pada Fathanah. Meski demikian dia menolak membeberkan isi dakwaan.

Fathanah, kata Rozi, akan kooperatif selama mengikuti persidangan. "Beliau akan jawab semua pertanyaan jaksa, hakim, apa adanya yang dia ketahui," ujar dia.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Luthfi dan Fathanah diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Hadiah atau janji tersebut diduga mereka terima dari Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Adapun Arya dan Juard, dalam persidangan terpisah, dituntut jaksa hukuman empat tahun enam bulan penjara. Keduanya dianggap jaksa terbukti memberikan uang Rp 1,3 miliar untuk Luthfi melalui Fathanah terkait pengurusan kuta impor ini.

Berita Rekomendasi

Belakangan, KPK menetapkan pula Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Melalui pengembangan penyidikan kasus ini, KPK juga menjerat Luthfi dan Fathanah dengan pasal tindak pidana pencucian uang. 

Luthfi dan Fathanah diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsinya melalui pembelian sejumlah aset. Terkait penyidikan dugaan pencucian uang ini, KPK menyita sembilan mobil yang diduga memiliki kaitan dengan Luthfi. Belakangan, dari sembilan mobil tersebut dikembalikan karena ditemukan bukti baru yang menunjukkan mobil itu bukan milik Luthfi.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas