Harus Dicurigai 140 Caleg Tak Mau Riwayat Hidupnya Dipublikasikan
patut dipertanyakan alasan 140 calon yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) ogah mempublikasikan riwayat hidupnya
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai patut dipertanyakan alasan 140 calon yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) ogah mempublikasikan riwayat hidupnya ke publik.
Titi menilai, sikap 140 caleg tingkat DPR RI tersebut patut dicurigai masyarakat. Bisa jadi, mereka menyembunyikan sesuatu. Sehingga akuntabilitas dan motivasi caleg bersangkutan untuk benar-benar membawa aspirasi rakyat menjadi diragukan.
"Karena seorang caleg arena kompetisinya di ranah publik dan menjadi wakil publik. Maka perlu dipertanyakan, kalau sejak awal saja sudah menjaga jarak dengan masyarakatnya,” ujar Titi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (24/6/2013).
Seharusnya, Titi melanjutkan, tidak ada alasan bagi caleg tersebut untuk tidak bersedia riwayat hidupnya dipublikasikan ke publik. Pasalnya, daftar riwayat hidup dalam formulir BB-11 yang diberikan Komisi Pemilihan Umum hanya bersifat informasi umum.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay sebelumnya memberitahukan dari sekian ribu calon yang masuk DCS, hanya 140 orang saja yang tidak ingin riwayat hidupnya dipublikasikan dalam web resmi KPU, www.kpu.go.id.
"Tapi ada 140 orang calon wakil rakyat kita tidak bersedia cv atau curriculum vitaenya dipublikasikan. Ini sempat diperbincangkan juga tadi di DPR," ujar komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay kepada wartawan di KPU, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Menurut Hadar, memang bukan kewajiban seorang caleg untuk bersedia riwayat hidupnya dipublikasikan. Namun disayangkan seorang caleg dapat dikenal publik pemilih, jika riwayat hidupnya saja tidak mau dinilai atau diketahui publik.
Bukti keengganan 140 caleg yang ogah riwayat hidupnya dipublikasikan ke masyarakat dituangkan ketika mereka tidak mau menandatangani formulir BB- 11 yang berisi daftar riwayat hidup bakal calon anggota DPR/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dalam formulir BB-11 menerangkan identitas caleg seperti nomor urut partai politik, status perkawinan, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, alamat tinggal. Surat pernyataan tersebut ditandatangi caleg, ketua umum partai dan sekjen partai.
Hadar menambahkan, publikasi riwayat hidup adalah inisiatif KPU untuk mengawal proses pemilu berjalan transparan. Memang, tidak semua riwayat hidup dipublikasikan seperti kesehatan. Riwayat hidup seperti ini pada periode sebelumnya juga diisi oleh caleg tapi tidak dipublikasikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.