Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Tegaskan Luthfi Hasan Perdagangkan Pengaruh

Luthfi Hasan Ishaaq ditegaskan jaksa KPK telah memperdagangkan pengaruhnya sebagai Presiden PKS periode 2010-2013

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Jaksa KPK Tegaskan Luthfi Hasan Perdagangkan Pengaruh
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Luthfi Hasan Ishaaq ditegaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  telah memperdagangkan pengaruhnya sebagai Presiden PKS periode 2010-2013, untuk menggerakkan pejabat Kementan agar merekomendasikan penambahan jumlah kuota impor daging sapi yang dipesan PT Indoguna Utama.

Luthfi yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai anggota DPR RI 2009-2014 diduga menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Dijelaskan Jaksa, uang tersebut, hendak diterima Luthfi melalui Ahmad Fathanah dalam kurun 5 Oktober 2012 hingga 29 Januari 2013 di Resto Angus Steak House Senayan City dan di kantor PT Indoguna Utama.

Pada dasarya Rp 1,3 miliar yang diterima Luthfi adalah bagian dari Rp 40 Miliar yang dijanjikan Maria Elizabeth Liman bila misi selesai.

"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar dakwaan kesatu sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Avni Carolina saat membacakan surat dakwaan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/6/2013).

Atau dakwaan kedua, melanggar Pasal 5 ayat 2 UU Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau dakwaan ketiga melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan masih berlangsung.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas