10 Poin yang Diperdebatkan dalam RUU Ormas
Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi perdebatan tajam dalam rapat paripurna DPR
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi perdebatan tajam dalam rapat paripurna DPR di gedung DPR Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Malik Haramain, di gedung DPR RI menyebut sejumlah perdebatan yang mendasar terhadap substansi rumusan RUU ini.
1. Asas Ormas :
Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan bukan merupakan asas tunggal sebagaimana pada era Orba tetapi semakna dengan asas yang diberlakukan untuk Parpol maupun serikat buruh. Selain itu Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas bersangkutan.
2. Pendirian Ormas
Pendirian Ormas dapat dilakukan oleh 3 orang warga negara atau lebih kecuali Ormas yang berbadan hukum Yayasan.
Pengaturan mengenai bentuk Ormas berbadan hukum atau tidak berbasis anggota atau tidak, termasuk pendirian Ormas sebagai wadah berhimpun bagi Ormas yang memiliki kesamaan dalam peran dan fungsinya.
3. Pendaftaran Ormas
Pendaftaran Ormas yang berbadan hukum dinyatakan setelah mendapatkan pengesahan badan hukum. Adapun bagi Ormas tidak berbadan hukum, pendaftaran dilakukan dengan pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT( oleh menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai lingkung Ormas bersangkutan. Selanjutnya di luar ketentuan itu hanya dilakukan pendataan oleh camat atau sebutan lain.
4. Organisasi, Kedudukan, dan Kepengurusan
RUU ini mengatur bahwa Ormas memiliki struktur organisasi dan kepengurusan baik Ormas lingkup nasional, provinsi maupun Ormas kabupaten/kota. Ormas dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, dimungkinkan bagi Ormas memiliki struktur organisasi dan kepengurusan di luar negeri.
5. Keuangan Ormas
Keuangan Ormas dapat bersumber dari iuran anggota, bantuan/sumbangan masyarakat, bantuan/sumbangan orang asing, lembaga asing, hasil usaha Ormas, kegiatan lain yang sah menurut hukum dan atau APBN/APBD. Keuangan dikelola transparan dan akuntabel.
6. Badan Usaha Ormas
Ormas berbadan hukum dapat mendirikan badan usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup organisasi yang pendirian dan tata kelolanya dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
7. Pemberdayaan Ormas
Untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup Ormas maka dilakukan pemberdayaan Ormas oleh pemerintah dan atau Pemda. Ormas dalam bekerjasama atau mendapat dukuingan dari Ormas lainnya, masyarakat, dan atau swasta.
Selain itu, dibuat sistem informasi Ormas untuk meningkatkan pelayanan publik dan tertib administrasi yang dikoordinasikan oleh Kemendagri.
8. Ormas Asing
Terkait dengan Ormas asing maka diperlukan pengaturan jelas dan memberikan kepastian hukum mengenai epndirian dan aktivitas Ormas yang didirikan warga negara asing.
9. Pengawasan
Pengawasan internal dan eksternal terhadap Ormas diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Ormas baik nasional maupun oleh asing.
10. Larangan dan Sanksi
RUU ini juga mengatur larangan dan sanksi yang harus dipatuhi Ormas.
Pengenaan sanksi itu dilakukan dalam kerangka pembinaan karena itu dilakukan upaya persuasif terlebih dahulu sebelum pengenaan sanksi.