Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Naskah RUU Ormas Pansus DPR RI Kurang Memadai

PBNU mendesak Pansus RUU Ormas dalam pembahasannya ke depan melibatkan kalangan kampus, tokoh masyarakat,

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Naskah RUU Ormas Pansus DPR RI Kurang Memadai
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Barat membentangkan poster menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam unjuk rasa damai di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (11/4/2013). Menurut mereka RUU Ormas ini berpotensi sangat besar membungkam sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah dengan berbagai dalih. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PBNU mendesak Pansus RUU Ormas dalam pembahasannya ke depan melibatkan kalangan kampus, tokoh masyarakat, dan ormas, agar menghasilkan rumusan yang lebih baik.

“RUU Ormas ini secara filosofis sangat penting untuk pengintegrasian Ormas dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ormas seperti NU dan Muhammadiyah ini sudah teruji dalam mempertahankan NKRI. Kalau parpol membusuk pun, Ormas bisa menjadi penyangga NKRI,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Enceng Sobirin dalam diskusi RUU Ormas bersama Ronald Rofriandri dari PSHK dan Ketua Pansus RUU Ormas A. Malik Haramain di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Enceng Sobirin menegaskan dengan ditundanya pengesahan RUU Ormas pada paripurna DPR RI, Selasa ini,  maka DPR harus melibatkan berbagai kalangan  untuk membahasnya. Sebab, naskah dalam RUU Ormas Pansus DPR RI ini kurang bahkan tidak memadai, atau terlalu elementer untuk sebuah UU Ormas.

Menurutnya, PBNU antara lain mempersoalkan ormas yang berbadan hukum, dan tak berbadan hukum. Di mana yang bisa diatur itu adalah ormas yang berbadan hukum.

“Kalau ada ormas tidak berbadan hukum, maka tak bisa bebas di negara ini, sehingga perlu diatur dengan hukum. Tapi, orang asing juga tak bisa membuat ormas Namun, NU dan Muhammadiyah tak bisa disamakan dengan ormas yang baru,” katanya.

Ronald mengatakan apa yang diatur oleh RUU Ormas termasuk terorisme itu sudah diatur dan tersebar aturannya dalam KUHP.

“Problemnya ada pada cara pandang negara terhadap ormas. Seperti juga dana asing sebenarnya tak relevan diatur dalam RUU ini, karena yang lebih berbahaya adalah investasi asing di perusahaan, yang bisa merusak lingkungan. Sementara yayasan dan perhimpunan itu untuk melindungi lingkungan. Dan, kalau kembali pada UU No.1/1985, itu benar tapi secara politik tak relevan, dan harus mencabut,” katanya.

Berita Rekomendasi

Malik Haramaian menyatakan terkejut dengan penundaan pengesahan RUU ormas tersebut, karena selama ini dinilai represif.

“Selama ini masyarakat menyebut sebagai RUU yang represif dan mengancam demokrasi. Pasal mana yang dikatakan represif dan mengancam demokrasi itu? Tolong tunjukkan. Bahwa RUU ormas ini penting, dan ormas memang harus diatur, apalagi terkait pendanaan asing,” katanya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas