Saatnya Pemerintah Akhiri Impunitas Pembunuh Udin
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Yogyakarta Aloysius B Kurniawan mendesakpemerintah segera
Penulis: Yudie Thirzano
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Yogyakarta Aloysius B Kurniawan mendesak, pemerintah segera mengakhiri praktik impunitas (kebebasan dari hukuman) bagi pembunuh Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin, wartawan Harian Bernas.
Tanggal 16 Agustus 1996, Udin meninggal dunia setelah tiga hari tak sadarkan diri akibat dianiaya orang tak dikenal di rumahnya Jalan Parangtritis, Yogyakarta. Kematian ini diduga kuat karena sikap kritis Udin dalam menunaikan tugasnya sebagai jurnalis.
"Komitmen mengakhiri praktik impunitas harus ditunjukkan dengan langkah nyata yaitu membuka lagi kasus pembunuhan Udin," ucapnya.
Menurut Kurniawan, impunitas terindikasi dari ketidaktuntasan penyidikan kasus pembunuhan Udin. Polisi menjadikan Dwi Sumadji alias Iwik sebagai tersangka, padahal sejak awal keluarga Udin bersaksi Iwik bukan pembunuh Udin. Upaya untuk mengaburkan fakta sesungguhnya ini menjadi tamparan keras bagi para penegak hukum dan peradilan.
"Setelah pengadilan membebaskan Iwik dari dakwaan, Polisi seharusnya mencari tersangka sesungguhnya. Namun, Polisi tidak mau secara serius membuka lagi kasus ini," kata Kurniawan.
LBH Pers Yogyakarta dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Selasa (26/6/2013) mengungkapkan bahwa Mujilah (74) ibunda almarhum Udin, meninggal dunia Senin (24/6/2013) pukul 14.30 kemarin.
Sampai detik-detik akhir hidupnya, Mujilah tetap menuntut pengungkapan aktor sekaligus otak di balik pembunuhan Udin.
"Nek mboten diungkap, kulo tetep mboten trimah dumugi kiamat (kalau tidak diungkap, saya tetap tidak terima bahkan hingga kiamat)," demikian Mujilah mengungkapkan isi hatinya, Jumat (21/6/2013) lalu atau tiga hari sebelum beliau meninggal dunia.
Dengan nafas tersengal-sengal, Mujilah menyampaikan luapan isi hatinya kepada Heru Prasetyo, teman sekantor Udin sekaligus anggota Tim Kijang Putih yang pernah melakukan investigasi kematian udin. Mujilah menghembuskan nafas akhir setelah menderita infeksi ginjal.
Ironisnya, setelah 17 tahun berlalu pembunuh Udin belum juga dibawa ke pengadilan. Polisi jelas-jelas gagal melakukan penyidikan dan menyidangkan para pelaku.
Pascakematian Udin, Polda DI Yogyakarta berulangkali membentuk tim penyelidikan khusus untuk menguak selubung misteri pembunuhan Udin. Akan tetapi, setelah 17 tahun berjalan, kasus Udin justru semakin mengambang tanpa kejelasan.
Ketua AJI Yogyakarta Hendrawan Setiawan menegaskan, kasus Udin menjadi pintu masuk bagi pengungkapan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis lainnya di Indonesia.
Sementara itu, Panitia Pelaksana HUT AJI 2013, Iman D Nugroho, mengungkapkan AJI berencana mengundang Mujilah saat malam resepsi HUT AJI 30 Agustus mendatang. Mujilah sedianya akan menerima apresiasi berupa beasiswa bagi anak Udin.
"Meninggalnya Mujilah tak membatalkan AJI menyerahkan apresiasi itu. Jadi akan diwakilkan kepada keluarganya," kata Iman kepada Tribunnews.com, Selasa (25/6/2013) pagi.
Iman yang juga anggota Divisi Advokasi AJI Indonesia mengingatkan agar publik dan media tetap mengawal proses hukum kasus Udin sebelum kadaluarsa pada 16 Agustus 2014 saat genap 18 tahun kematian Udin.