Polri Selidiki Keterlibatan Perusahaan Asing
Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan asing di Riau
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan asing di Riau yang mengakibatkan kebakaran hutan dan asap tebal hingga ke Singapura dan Malaysia.
"Kami sedang melakukan penyelidikan. Nanti akan disampaikan," kata Kapolri saat ditemui usai acara Apel Satgas Penanggulangan Bencana Asap di Lanud Halim Perdanakusumah Skadron 17, Jakarta Timur, Selasa (25/6/2013).
Timur memastikan, perusahaan-perusahaan tersebut akan dikenai sanksi sesuai aturan, tetapi perlu penyelidikan lebih lanjut. "Ya semua kan nanti ada ketentuannya. Kita melihat misalnya kenapa ada api, dimana titiknya, masih terus seperti itu. Kami tunggu hasilnya nanti," katanya.
Penanganan masalah hukum dan penanggulangan kebakaran akan dilakukan secara bersama dengan BNPB. Timur menambahkan, BNPB juga bisa mengambil langkah penyelidikan karena komandan penanggulangan asap ini adalah BNPB.
"Tentunya, secara bersama-sama. Ada pemadaman, ada penyelidikan kan. Ini semua kan dikelola oleh BNPB ya. Artinya BNPB itu ada termasuk disitu bisa mengoreksi kan masalah penyelidikan dan penyidikan. Jadi intinya semua masuk dalam proses penyelidikan. Nanti nunggu resmi dari BNPB," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan investigasi penyebab kebakaran hutan di Riau akan dilakukan setelah upaya pemadaman dilakukan yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Investigasi diselenggarakan menyeluruh, karena analisis saya ada faktor alam dan juga manusia. Dan kebetulan arah angin dari Sumatera melintasi Singapura, Malaysia menuju Filipina," kata Presiden, Senin (24/6/2013) kemarin.
Presiden mengatakan perusahaan atau pihak manapun baik yang dimiliki oleh pengusaha dalam negeri maupun luar negeri dan terbukti melakukan kelalaian akan mendapat proses hukum.