Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bisa Jerat Rusli Zainal dengan UU Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal dengan Undang-undang Pencucian Uang.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Bisa Jerat Rusli Zainal dengan UU Pencucian Uang
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Gubernur Riau Rusli Zainal menggunakan baju tahanan, usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum spesialisasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Ganarsih menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal dengan Undang-undang Pencucian Uang.

Sebab, kata Yenti, penetapan seseorang sebagai tersangka dalam TPPU, dapat dilihat dari berapa lama orang tersebut melakukan tindak pidana korupsinya.

"Penetapan pasal TPPU, pertama, kapan orang itu melakukan korupsi, dan ke mana saja uang itu dibelanjakan," kata Yenti kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (26/6/2013).

Sebelumnya, Rudi Alfonso, pengacara Rusli menyatakan, untuk menerapkan TPPU harus ada tindak pidana asal (predicate crime), yang sudah dibuktikan lebih dulu di pengadilan. Namun, Yenti berpendapat beda soal itu.

Menurut Yenti, status Rusli yang menjadi tersangka di kasus korupsi, bisa menjadi acuan KPK meletakkannya sebagai tindak pidana asal.

"Jadi, statusnya (Rusli) sebagai tersangka yang sekarang, termasuk predicate crime. Yang disebut money laundry, ketika uangnya sudah ke mana-mana," jelas Yenti.

Karena itu, papar Yenti, bila KPK ingin menjerat Rusli dengan TPPU, maka penyidik harus membuktikan ke mana saja aliran uang korupsi yang dilakukan Rusli Zainal.

Berita Rekomendasi

"Intinya, RZ sudah bisa ditetapkan TPPU, tapi KPK harus kerja keras untuk bisa membuktikan ke mana saja uang itu dibelanjakan," tutur Yenti. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas