KPK Bisa Jerat Rusli Zainal dengan UU Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal dengan Undang-undang Pencucian Uang.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum spesialisasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Ganarsih menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal dengan Undang-undang Pencucian Uang.
Sebab, kata Yenti, penetapan seseorang sebagai tersangka dalam TPPU, dapat dilihat dari berapa lama orang tersebut melakukan tindak pidana korupsinya.
"Penetapan pasal TPPU, pertama, kapan orang itu melakukan korupsi, dan ke mana saja uang itu dibelanjakan," kata Yenti kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (26/6/2013).
Sebelumnya, Rudi Alfonso, pengacara Rusli menyatakan, untuk menerapkan TPPU harus ada tindak pidana asal (predicate crime), yang sudah dibuktikan lebih dulu di pengadilan. Namun, Yenti berpendapat beda soal itu.
Menurut Yenti, status Rusli yang menjadi tersangka di kasus korupsi, bisa menjadi acuan KPK meletakkannya sebagai tindak pidana asal.
"Jadi, statusnya (Rusli) sebagai tersangka yang sekarang, termasuk predicate crime. Yang disebut money laundry, ketika uangnya sudah ke mana-mana," jelas Yenti.
Karena itu, papar Yenti, bila KPK ingin menjerat Rusli dengan TPPU, maka penyidik harus membuktikan ke mana saja aliran uang korupsi yang dilakukan Rusli Zainal.
"Intinya, RZ sudah bisa ditetapkan TPPU, tapi KPK harus kerja keras untuk bisa membuktikan ke mana saja uang itu dibelanjakan," tutur Yenti. (*)