Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Tetapkan 14 Tersangka

Tersangka kasus pembakaran kawasan lahan dan hutan Riau bertambah menjadi 14 orang

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Mabes Polri Tetapkan 14 Tersangka
Tribun Pekanbaru/Melvinas Priananda
Ilustrasi petugas kepolisian mengatur lalu lintas di tengah kabut asap tebal yang menyelimuti kota Pekanbaru 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Tersangka kasus pembakaran kawasan lahan dan hutan Riau bertambah menjadi 14 orang. Mereka adalah masyarakat yang tersebar di sejumlah wilayah, yakni Rokan Hilir, Pelalawan, Siak, hingga Bengkalis.

"Polda Riau sudah tetapkan 14 tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto melalui pesan singkat, Kamis (27/6/2013).

Mereka diduga sebagai pelaku yang membakar kawasan lahan dan hutan hingga menyebabkan kebakaran yang meluas. Pembakaran tersebut dilakukan untuk membuka lahan perkebunan. Namun, kepolisian belum mendapatkan keterlibatan 14 tersangka dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ronny Franky Sompie mengatakan masih mendalami kasus kebakaran hutan pada sejumlah perusahaan tersebut.

"Masih didalami apakah ada kaitan dengan perusahaan yang mungkin membiayai mereka (tersangka) untuk melakukan pembakaran. Bagaimana upaya pencegahan terjadi kebakaran yang lebih besar oleh perusahaan, itu nanti akan sangat terkait dengan ada atau tidaknya keterlibatan dari perusahaan tersebut," terang Ronny.

Sedbelumnya diberitakan Malaysia, mendesak Pemerintah Indonesia untuk berbuat lebih menghentikan kebakaran hutan. Kejadian ini  yang telah menyebabkan kabut asap di Malaysia dan Singapura.

Setelah bertemu dengan mitranya dari Indonesia di Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup Malaysia, G Palanivel, mendesak Indonesia untuk meratifikasi perjanjian Asia Tenggara yang menurutnya menjadi kunci untuk mengatasi persoalan kabut asap.

"Para menteri lingkungan harus berurusan dengan ratifikasi ini, jika mereka dapat meratifikasi perjanjian tersebut maka mereka bisa maju," ujarnya seperti dikutip dari Channelnewsasia.com.

Perjanjian ASEAN itu berisikan kesepakatan untuk mengatasi wabah tahunan asap dengan meningkatkan kerjasama regional. Hal itu terjadi setelah krisis kabut asap terparah yang melanda wilayah Asua Tenggara pada 1997-1998, yang diperkirakan telah menelan biaya daerah 9 miliar US Dollar.

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas