Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dada Rosada Mengaku Belum Diperlihatkan Sprindik

Peningkatan status terkait kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono, dalam memuluskan perkara bansos Pemkot Bandung.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Dada Rosada Mengaku Belum Diperlihatkan Sprindik
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Wali Kota Bandung Dada Rosada selesai diperiksa KPK sekitar 12 jam di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bandung Dada Rosada mengaku belum diberi tahu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa statusnya sudah meningkat menjadi pihak yang dapat dimintai tanggung jawab secara hukum.

Peningkatan status terkait kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono, dalam memuluskan perkara bansos Pemkot Bandung.

Dada Rosada juga mengaku belum diperlihatkan sebuah Sprindik terkait statusnya oleh penyidik.

"Belum, belum," kata Dada Rosada usai keluar Kantor KPK, Jakarta, Kamis (27/6/2013) malam.

Pantauan Tribunnews.com, Dada keluar Kantor KPK sekitar pukul 21.20 WIB. Memakai kemeja lengan panjang biru, Dada masih memasang wajah ceria saat diwawancarai wartawan.

Kendati demikian, saat ditegaskan apakah sudah mengetahui kabar soal status itu dari kerabatnya, Dada mengaku sudah mengetahuinya.

"Ya sudah tahu. Ini barusan saya ngobrol, dialog," ujar Dada.

Berita Rekomendasi

Sebelum keluar, Dada tampak berdialog dengan sejumlah kerabatnya di ruang tunggu KPK. Dada cukup lama menjalani pemeriksaan kedelapannya di KPK.

Dia diperiksa sekitar 11 jam. Saat dikonfirmasi apakah siap menjadi tersangka, orang nomor satu di Bandung mengaku siap.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa pihaknya sudah meningkatkan status Dada Rosada. Sebab, dari hasil gelar perkara, KPK sudah mendapat cukup bukti dugaan keterlibatan Dada pada kasus tersebut.

"Sementara, sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan) untuk status tersangka, Insya Allah minggu depan sudah ada. Ini hanya masalah administrasi," ungkap Ketua KPK Abraham Samad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Sprindik merupakan salah satu landasan formal seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Sprindik juga biasanya menyertai peningkatan status sebuah kasus ke tahap penyidikan.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni Hakim Setyabudi, Plt Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung, dan anak buahnya, Asep Triana. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas