Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dada Rosada: Saya Tidak Menghilang

Wali Kota Bandung Dada Rosada menanggapi pemberitaan yang menyebutkan dirinya menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka

zoom-in Dada Rosada: Saya Tidak Menghilang
Warta Kota/Henry Lopulalan
Wali Kota Bandung Dada Rosada selesai dipriksa KPK sekitar 12 jam di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2013). Status Dada Rosada stasus hendak di tingkatkan kepenyelidikan dari penyidikan dalam kasus kepengurusan perkara bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM – Wali Kota Bandung Dada Rosada menanggapi pemberitaan yang menyebutkan dirinya menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. Dada mengaku keberatan dituduh menghilang karena khawatir dituduh tidak kooperatif.

"Saya tidak pernah menghindar, apalagi menghilang. Hari Sabtu saya tidak ada di rumah karena tidak ada program bertemu penyidik. Saya sangat kooperatif dalam menghadapi proses hukum," tulis Dada lewat pesan singkat (SMS) yang dikirim kepada Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), Minggu (30/6/2013).

Dada mengatakan, karena tidak ada janji dengan siapa pun dan tidak ada rapat, ia keluar rumah jalan- jalan seputar kota dan makan di luar kota. "Jika tak ada kegiatan dan tak ada janji, kita kan bisa bebas acara sendiri dan keluarga. Dan itu berlaku umum. Artinya, bisa dilakukan oleh siapa saja," ujar Dada.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dada Rosada sebagai tersangka. Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Dada sudah ditandatangani pada Jumat (28/6) malam. "Iya semalam saya sudah tanda tangani," kata Ketua KPK Abraham Samad melalui layanan pesan singkat yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/6/2013) pagi.

Abraham menyebutkan, selanjutnya KPK akan memanggil Dada untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan itu disesuaikan dengan jadwal yang diatur oleh penyidik.

Menurut dia, komisi antirasuah tak berhenti dengan penetapan tersangka tersebut. Lembaganya akan tetap menggali perkara ini. "Kasus ini tetap akan dikembangkan pengusutannya," ujarnya.

Nama Dada kerap disebut terlibat dalam dugaan penyuapan terhadap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Dada diduga sebagai otak pemberian suap kepada hakim ini, terkait dengan pengurusan perkara dugaan korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung yang kasusnya ditangani PN Tipikor Bandung. (Tribun Jabar/tsm)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas