Dada Rosada: Saya Tidak Menghilang
Wali Kota Bandung Dada Rosada menanggapi pemberitaan yang menyebutkan dirinya menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka
TRIBUNNEWS.COM – Wali Kota Bandung Dada Rosada menanggapi pemberitaan yang menyebutkan dirinya menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. Dada mengaku keberatan dituduh menghilang karena khawatir dituduh tidak kooperatif.
"Saya tidak pernah menghindar, apalagi menghilang. Hari Sabtu saya tidak ada di rumah karena tidak ada program bertemu penyidik. Saya sangat kooperatif dalam menghadapi proses hukum," tulis Dada lewat pesan singkat (SMS) yang dikirim kepada Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), Minggu (30/6/2013).
Dada mengatakan, karena tidak ada janji dengan siapa pun dan tidak ada rapat, ia keluar rumah jalan- jalan seputar kota dan makan di luar kota. "Jika tak ada kegiatan dan tak ada janji, kita kan bisa bebas acara sendiri dan keluarga. Dan itu berlaku umum. Artinya, bisa dilakukan oleh siapa saja," ujar Dada.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dada Rosada sebagai tersangka. Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Dada sudah ditandatangani pada Jumat (28/6) malam. "Iya semalam saya sudah tanda tangani," kata Ketua KPK Abraham Samad melalui layanan pesan singkat yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/6/2013) pagi.
Abraham menyebutkan, selanjutnya KPK akan memanggil Dada untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan itu disesuaikan dengan jadwal yang diatur oleh penyidik.
Menurut dia, komisi antirasuah tak berhenti dengan penetapan tersangka tersebut. Lembaganya akan tetap menggali perkara ini. "Kasus ini tetap akan dikembangkan pengusutannya," ujarnya.
Nama Dada kerap disebut terlibat dalam dugaan penyuapan terhadap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Dada diduga sebagai otak pemberian suap kepada hakim ini, terkait dengan pengurusan perkara dugaan korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung yang kasusnya ditangani PN Tipikor Bandung. (Tribun Jabar/tsm)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.