Pemerintah Biarkan Asing Eksploitasi Ekonomi Nasional
Kepala Bidang Politik Nasional, Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI, Irine Hiraswari Gayatri menilai aneh dengan isi pasal
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Politik Nasional, Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI, Irine Hiraswari Gayatri menilai aneh dengan isi pasal dalam RUU Ormas yang menyatakan melarang organisasi kemasyarakatan menerima dana asing.
Padahal menurutnya, pemerintah membiarkan berbagai pihak asing menggerogoti, mengeksploitasi dan bahkan menghancurkan perekonomian nasional.
"Adalah suatu keanehan jika negara selalu bersikap mendua atau ambigu soal dana asing. Di satu pihak mencurigai penggunaan dana asing dalam aktivitas kemasyarakatan, tetapi di lain pihak membiarkan pihak asing menggerogoti, mengeksploitasi dan bahkan menghancurkan perekonomian nasional," kata Irine di Gedung LIPI, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Irine menuturkan, semestinya DPR dan Presiden memusatkan perhatian pada pembentukan kebijakan terkait pengaturan dan tata kelola kehidupan ekonomi, termasuk penguasaan asing atas sumberdaya alam dan ekonomi Indonesia.
"Sehingga cita-cita keadilan dan kemakmuran sesuai amanat konstitusi dapat segera diwujudkan," katanya.
Lebih lanjut, Irine juga mengatakan bahwa kehidupan sosial kemasyarakatan yang bersifat sukarela pada dasarnya adalah wilayah masyarakat yang tidak perlu diatur, dibina, maupun diawasi serta diintervensi oleh negara.
"Namun, yang diperlukan pengaturannya adalah bagaimana mengimplementasikan kewajiban negara melindungi kebebasan berserikat bagi masyarakat sipil, menjamin rasa aman setiap warga negara, dan mengelola keberagaman yang menjadi fondasi keindonesiaan kita," katanya.