Polisi Sebut Ada Perusahaan Sengaja Suruh Petani Bakar Hutan
Kepolisian sudah menetapkan 24 tersangka terkait kasus kebakaran hutan di provinsi Riau.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian sudah menetapkan 24 tersangka terkait kasus kebakaran hutan di provinsi Riau. Kepolisian pun kini menelusur perusahaan yang menyuruh 24 petani tersebut melakukan pembakaran ladang yang menyebabkan kabut asap.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengungkapkan bahwa 24 tersangka tersebut masing-masing enam dari Bengkalis, dua dari Dumai, 11 tersangka dari Rokan Hilir, tiga tersangka dai Siak, dan dua tersanka dari pelalawan. Jumlah tersangka tersebut berdasarkan 17 laporan polisi dimana 12 laporan polisi sudah masuk dalam tahap penyidikan, dan lima masih dalam tahap penyelidikan.
“Kalau penyidikan berawal dari yang melakukan, baru ke yang menyuruh. Setelah melakukan penyidikan terhadap pelakunya baru diketahui siapa yang menyuruh,” kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2013).
Ronny pun tidak menampik bahwa dari 24 petani yang kini dijadikan tersangka ada yang mengaku disuruh perusahaan untuk melakukan pembakaran ladang. Tetapi hal tersebut masih harus didalami.
“Begitu disebut bukan langsung terbukti, pasti mereka mengelak lagi kemudian pasti dibantu pengacara, tapi itu memang dinamikanya,” ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.