Ini 8 Pasal Diubah dalam RUU Ormas Yang Baru
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, A Malik Haramain, menegaskan 8 poin penting dalam RUU Ormas yang mengalami
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, A Malik Haramain, menegaskan 8 poin penting dalam RUU Ormas yang mengalami perubahan terbaru.
Dalam laporannya pada rapat Paripurna DPR di gedung DPR Jakarta, Selasa (2/7/2013), Malik menyebut 8 poin perubahan itu dari draf RUU Ormas sebelumnya yang mendapat banyak protes :
1. Pasal 7
Bidang kegiatan yang semula dikategorisasi maka dalam draf terbaru kategorisasi tersebut dihilangkan dan ketentuan mengenai bidang kegiatan bagi Ormas diserahkan pada kebijakan masing-masing Ormas sesuai AD/ART yang dimiliki oleh Ormas tersebut.
2. Bab IX Pasal 35
Bab mengenai keputusan organisasi dihapuskan karena ketentuan mengenai pengambilan keputusan organisasi merupakan hak dari masing-masing Ormas.
3. Pasal 47 Ayat (2) dan Ayat (3).
Terdapat penambahan syarat pendirian Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dan Badan Hukum Asing yaitu salah satu jabatan ketua, sekretaris atau bendahara harus dijabat oleh warga negara Indonesia.
4. Pasal 52 huruf d
Pansus melakukan perbaikan terkait penjelasan Pasal 53 Huruf d yang menjelaskan mengenai kegiatan politik. Sehingga penjelasannya menjadi yang dimaksud dengan kegiatan politik adalah kegiatan yang menggangu stabilitas politik dalam negeri, penggalangan dana untuk jabatan politik atau propaganda politik.
5. Pasal 59 Ayat (1) huruf a.
Dalam ketentuan larangan yang terdapat dalam pasal ini semula ada kerancuan dalam penormaannya. Pansus melakukan penyempurnaan sehingga rumusannya menjadi larangan untuk menjadi larangan menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara RI menjadi bendera atau lambang Ormas.
6. Pasal 59 ayat (5).
Ketentuan yang terdapat dalam pasal itu dihilangkan kemudian digabung dalam Pasal 60 Ayat (2) huruf d sehingga rumusannya menjadi "melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
7. Pasal 65 Ayat (3)
Terkait sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap Ormas lingkup provinsi atau kabupaten/kota. Semula dalam penjatuhan sanksi tersebut Pemda meminta persetujuan Forkompimda namun karena di kabupaten/kota belum ada di forum itu maka ketentuannya disempurnakan menjadi "Dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap Ormas lingkup provinsi, kabupaten/kota, kepala daerah wajib meminta pertimbangan pimpinan DPRD, kepala kejaksaan, kepala kepolisian sesuai tingkatannya".
8. Pasal 83 huruf b.
Dalam ketentuan peralihan yang dituangkan dalam Pasal ini terdapat penambahan kalimat sehingga memberikan penghargaan atas Ormas yang berdiri sebelum proklamasi Kemerdekaan RI dan konsisten mempertahankan NKRI.