Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Janji Permudah Pengurusan SKT Ormas

Kemendagri berjanji memermudah ormas dalam mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kemendagri Janji Permudah Pengurusan SKT Ormas
WARTA KOTA/ADHY KELANA
Ratusan buruh se-Jabodetabek menggelar aksi tolak RUU Ormas yang disahkan DPR hari ini, Selasa (2/7/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji memermudah organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang wajib dimiliki setiap membentuk ormas baru.

"Kami di Kemendagri tidak pernah memersulit penerbitan SKT, kami justru akan memermudah," kata Tanribali Lamo, Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Selasa (2/7/2013).

Tanri menuturkan, dalam perjalanan pengurusan SKT, Kemendagri akan memberikan waktu maksimal selama tujuh hari kerja. SKT bakal keluar bila seluruh persyaratan lengkap.

"Persyaratan yang kami soroti, ormas tersebut tidak terjadi konflik dalam struktur kepengurusan," ujarnya.

Tanri menyatakan, Kemendagri tidak akan memungut biaya dalam pendaftaran SKT. Kemendagri meminta masyarakat melapor jika dalam pengajuan SKT dipungut biaya.

"Pengurusan SKT gratis, masyarakat bisa laporkan jika dipungut biaya dalam pengurusannya," tegas Tanribali. (*)

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas