Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Siap Jika RUU Ormas Diuji di MK

Kemendagri sudah siap jika RUU Ormas digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kemendagri Siap Jika RUU Ormas Diuji di MK
WARTA KOTA/ADHY KELANA
Ratusan buruh se-Jabodetabek menggelar aksi tolak RUU Ormas yang disahkan DPR hari ini, Selasa (2/7/2013) di Jakarta. Aksi ini diwarnai dengan menutup Jalan Gatot Subroto, sehingga kemacetan panjang terjadi dari arah Pancoran menuju Grogol. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah siap jika Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemendagri pun telah memerhitungkan hal tersebut.

"Kami siap jika RUU Ormas diuji materi ke MK. Kami akan terima hal tersebut," kata Tanribali Lamo, Dirjen Kesbangpol Kemendagri di kantornya, Selasa (2/7/2013).

Tanri menuturkan, uji materi merupakan hak warga negara yang dimungkinkan oleh undang-undang. Kemendagri dan Pansus RUU Ormas pun telah mewaspadai pasal per pasal.

"Kami dan pansus (RUU Ormas) telah mewaspadai pasal per pasal," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR akhirnya mengesahkan RUU Ormas, untuk memantapkan kehidupan demokrasi, yang mengubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tidak sesuai lagi dengan semangat UUD 1945 yang telah empat kali diamandemen," jelasnya.

Saat ini, di Indonesia terdapat 139.957 ormas yang terdaftar pada instansi pemerintah. Ormas yang terdaftar di Kemendagri ada 65.577, di Kemensos ada 25.406, di Kemenkumham ada 48.866, dan ormas asing di Kemenlu ada 108 organisasi. (*)

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas