Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Dorong Caleg Pahami Mekanisme Pemilu

caleg juga harus mengerti betul berapa yang surat suara cadangan, berapa yang dinyatakan baik, dan berapa yang rusak

Penulis: Y Gustaman
zoom-in KPU Dorong Caleg Pahami Mekanisme Pemilu
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik (kanan) didampingi komisioner KPU Sigit Pamungkas (tengah) dan Arief Budiman saat mengumumkan tambahan peserta Pemilu 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (18/3/2013). KPU akhirnya meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta dengan nomor urut 14 setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memenangkan gugatan PBB untuk menjadi peserta Pemilu 2014. KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN 

TRIBUNNEWs.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mendorong calon legislatif berpartisipasi dengan memahami mekanisme prosedur kerja penyelenggara pemilu, terutama di Tempat Pemungutan Suara(TPS).

"Misalnya, para caleg harus mengerti apa saja tentang mekanisme pemungutan dan penghitungan suara. Salah satunya data-data penting yang keberadaanya ada di TPS," ujar Husni saat menjadi pembicara di Diklat Caleg PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (2/7/2013).

Menurut Husni, caleg sangat berkepentingan mengetahui berapa jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap), berapa pemilih yang datang dari TPS lain, berapa pemilih khusus, lalu berapa surat suara yang dikirim ke TPS.

Selain itu, caleg juga harus mengerti betul berapa yang surat suara cadangan, berapa yang dinyatakan baik, dan berapa yang rusak. Kemudian berapa yang digunakan dan berap yang tidak digunakan. Berapa digunakan itu berapa surat suara sahnya, berapa yang tak sah.

"Para caleg harus tahu, sehingga nanti tak ada data yang termanipulasi. Misalnya, kenapa tiba-tiba suara sah itu lebih banyak dari DPT. Itu tak mungkin.Atau DPT plus data pemilu khusus dan pemilih yang datang dari tempat lain. Atau suara sah itu ternyata lebih banyak dari surat suara yang dikirim ke TPS," terangnya.

"Karena tidak mungkin pemilihnya membawa surat suara sendiri dari luar TPS. Itu sesuatu yang harus dipahami oleh para caleg. Nah inilah hal-hal teknis yang disampaikan," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas