Mendagri: RUU Ormas Sejalan dengan Reformasi
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengapresiasi pengesahan RUU Ormas pada sidang paripurna hari ini, Selasa (2/7/2013).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengapresiasi pengesahan RUU Ormas pada sidang paripurna hari ini, Selasa (2/7/2013).
Gamawan mengatakan, pemerintah memiliki paradigma yang sejalan dengan DPR yakni menempatkan ormas sebagai mitra strategis dalam pembangunan dan upaya mewujudkan cita-cita nasional.
"Ormas merupakan aset bangsa dan potensi kekuatan masyarakat yang harus dikelola agar dapat memberi kontribusi positif bagi kemajuan masyarakat, bangsa dan negara," kata Gamawan di Gedung DPR Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Diketahui, jumlah ormas yang telah terdaftar pada instansi pemerintah sebanyak 139.957 organisasi, dengan rincian yang terdaftar pada Kemendagri 65.577, terdaftar pada Kemensos 25.406, terdaftar pada Kemenkum HAM 48.866, dan ormas asing yang terdaftar di Kemenlu sebanyak 108 organisasi. Jumlah tersebut belum termasuk ormas yang hingga saat ini belum terdaftar pada pemerintah pusat maupun daerah.
Gamawan menjelaskan, perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan perlu dilakukan karena sudah tidak sesuai lagi dengan semangat UUD 1945 yang telah empat kali diamandemen.
"Usulan perubahan itu sejalan dengan arah reformasi dalam rangka membangun sistem tata kelola organisasi yang baik, sehat, mandiri, profesional, transparan dan akuntabel. Sesuai dengan prinsip demokrasi berdasar Pancasila dan UUD 45," jelas Gamawan.
Ia mengungkapkan, pembahasan RUU Ormas telah dilakukan sejak tahun 2011 dalam semangat saling menghargai dan menjunjung tinggi prinsip musawarah mufakat.
"Pemerintah dapat memahami dan menyetujui berbagai perubahan mendasar dalam RUU Ormas baik aspek filosofi, substansi, maupun materi. Karena itu, kami sependapat dengan DPR yang menyetujui disahkannya RUU Ormas menjadi undang-undang," tegas Gamawan.