Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ormas Harus Perpanjang SKT Tiap Empat Tahun

ormas yang sudah terbentuk sebelum disahkannya UU Ormas, tidak memiliki kewajiban untuk mengganti SKT lama

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ormas Harus Perpanjang SKT Tiap Empat Tahun
/Warta Kota/adhy kelana
TOLAK RUU ORMAS - Ratusan buruh se-Jabodetabek menggelar aksi tolak RUU Ormas yang rencananya akan disyahkan DPR hari ini, Selasa (2/7) di Jakarta. Aksi ini diwarnai dengan menutup Jalan Gatot Subroto. Sehingga kemacetan panjang terjadi dari arah Pancoran menuju Grogol. (Warta Kota/adhy kelana) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Tanribali Lamo menyatakan UU Ormas akan mengatur masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dalam UU Ormas tersebut juga akan tercantum masa berlaku SKT.

"SKT ormas berlaku selama empat tahun dan harus diperbaharui dalam empat tahun tersebut," kata Tanri di kantornya, Selasa (2/7/2013).

Tanri menuturkan, untuk ormas yang sudah terbentuk sebelum disahkannya UU Ormas, tidak memiliki kewajiban untuk mengganti SKT lama. SKTnya tetap berlaku hingga empat tahun.

"Seperti NU atau Muhammadiyah tidak perlu memperpanjang SKT," katanya.

Saat ini di Indonesia terdapat 139.957 ormas yang terdaftar pada instansi pemerintah. Ormas yang terdaftar di Kemendagri ada 65.577, Kemensos ada 25.406, Kemenkumham 48.866 dan ormas asing di Kemenlu ada 108 organisasi.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas