Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ormas Harus Perpanjang SKT Tiap Empat Tahun

ormas yang sudah terbentuk sebelum disahkannya UU Ormas, tidak memiliki kewajiban untuk mengganti SKT lama

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Tanribali Lamo menyatakan UU Ormas akan mengatur masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dalam UU Ormas tersebut juga akan tercantum masa berlaku SKT.

"SKT ormas berlaku selama empat tahun dan harus diperbaharui dalam empat tahun tersebut," kata Tanri di kantornya, Selasa (2/7/2013).

Tanri menuturkan, untuk ormas yang sudah terbentuk sebelum disahkannya UU Ormas, tidak memiliki kewajiban untuk mengganti SKT lama. SKTnya tetap berlaku hingga empat tahun.

"Seperti NU atau Muhammadiyah tidak perlu memperpanjang SKT," katanya.

Saat ini di Indonesia terdapat 139.957 ormas yang terdaftar pada instansi pemerintah. Ormas yang terdaftar di Kemendagri ada 65.577, Kemensos ada 25.406, Kemenkumham 48.866 dan ormas asing di Kemenlu ada 108 organisasi.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas