Ormas Harus Perpanjang SKT Tiap Empat Tahun
ormas yang sudah terbentuk sebelum disahkannya UU Ormas, tidak memiliki kewajiban untuk mengganti SKT lama
Penulis: Muhammad Zulfikar
![Ormas Harus Perpanjang SKT Tiap Empat Tahun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130702_buruh-demo-tolak-ruu-ormas_4884.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Tanribali Lamo menyatakan UU Ormas akan mengatur masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dalam UU Ormas tersebut juga akan tercantum masa berlaku SKT.
"SKT ormas berlaku selama empat tahun dan harus diperbaharui dalam empat tahun tersebut," kata Tanri di kantornya, Selasa (2/7/2013).
Tanri menuturkan, untuk ormas yang sudah terbentuk sebelum disahkannya UU Ormas, tidak memiliki kewajiban untuk mengganti SKT lama. SKTnya tetap berlaku hingga empat tahun.
"Seperti NU atau Muhammadiyah tidak perlu memperpanjang SKT," katanya.
Saat ini di Indonesia terdapat 139.957 ormas yang terdaftar pada instansi pemerintah. Ormas yang terdaftar di Kemendagri ada 65.577, Kemensos ada 25.406, Kemenkumham 48.866 dan ormas asing di Kemenlu ada 108 organisasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.