PAN Dukung RUU Ormas Diuji Materi ke MK
Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung uji materi (Judicial Review) RUU Ormas ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung uji materi (Judicial Review) RUU Ormas ke Mahkamah Konstitusi. RUU tersebut telah disahkan dalam sidang paripurna, Selasa (2/7/2013).
"PAN mendukung judicial review," kata Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Fraksi PAN, Selasa (2/7/2013).
Viva mengatakan, dukungan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan diskusi dengan ormas keagamaan. Hasilnya banyak ide-ide dari ormas itu tidak tertampung di RUU tersebut.
"Merevisi sehingga menjadi payung hukum menaungi problem LSM," ujarnya.
Sebelumnya, Sidang Paripurna DPR akhirnya menyetujui pengesahan RUU Ormas. Keputusan tersebut diambil setelah DPR mengambil voting.
Diketahui, sebanyak 311 anggota DPR menyetujui RUU tersebut disahkan. Sedangkan 50 anggota menolaknya.
Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain sebelumnya mengatakan adanya perubahan sejumlah pasal setelah pihaknya bertemu dengan ormas besar. Malik menuturkan, pansus telah bertemu dengan PP Muhammadiyah, PBNU, PGI, KWI dan Lembaga Persahabatan Ormas Islam.