Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS: ICW Jangan Korupsi Kebenaran

Hidayat Nur Wahid mengkritisi laporan ICW terkait calon legislatif (caleg) yang diragukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in PKS: ICW Jangan Korupsi Kebenaran
Tribunnews.com/Ferdinand W

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid mengkritisi laporan ICW terkait calon legislatif (caleg) yang diragukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Seperti diektahui, ICW melaporkan empat caleg PKS masuk dalam kategori tersebut.

"Empat nama di PKS aneh," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2013).

Ia mengungkapkan, terkait nama Zulkiflimansyah, anggota Komisi XI itu dipuji Menteri BUMN karena menolak suap. "Dia yang dipuji malah masuk ke tidak pro pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Zulkiflimansyah, kata Hidayat, mendapat sanksi ringan dari Badan Kehormatan (BK) bukan terkait korupsi tetapi memimpin rapat komisi. Selain itu, Hidayat juga mempertanyakan masuknya nama Fahri Hamzah. Padahal Fahri, menurut Hidayat, komitmen memberantas korupsi.

"Melaporkan ICW ke kepolisan silahkan saja, ICW jangan mengkorupsi kebenaran," katanya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 36 calon anggota legislatif yang diragukan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Setidaknya ada lima kategori yang digunakan ICW untuk merangkum daftar caleg yang terindikasi lemah komitmennya pada pemberantasan korupsi. Empat caleg PKS masuk daftar ICW yakni:

Berita Rekomendasi

1. Zulkieflimansyah
Melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN

2. Adang Darajatun
Tidak bersedia menyampaikan kepada KPK keberadaan istrinya (Nunun Nurbaiti) saat menjadi buronan kasus Travel Cheque

3. Fahri Hamzah
Mendorong pembubaran KPK

4. Nasir Djamil
Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas