Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Disahkan DPR, Kemendagri Sosialiasikan UU Ormas

Setelah DPR mengesahkan RUU Ormas, Kementerian Dalam Negeri akan segera menyosialisasikan undang-undang tersebut.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Usai Disahkan DPR, Kemendagri Sosialiasikan UU Ormas
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Aceh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Jumat (12/4). Mereka membawa poster berisikan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). SERAMBI/M ANSHAR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah DPR mengesahkan RUU Ormas, Kementerian Dalam Negeri akan segera menyosialisasikan undang-undang tersebut.

"Langkah yang akan kita kerjakan setelah pengesahan UU Ormas, yaitu menindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah. Selain itu, kami juga bersama-sama pansus melakukan sosialiasi UU tersebut," kata Tanribali Lamo, Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Selasa (2/7/2013).

Tanri menuturkan, langkah sosialisasi yang akan dilakukan bersama-sama dengan pansus RUU Ormas dimaksudkan agar masyarakat tidak keliru dengan isi pasal UU tersebut. "Minimal dengan langkah sosialisasi tersebut masyarakat tahu tujuan adanya UU Ormas," katanya.

RUU Ormas disahkan oleh DPR setelah melalui proses voting. Dalam voting tersebut, kata Tanri, sebanyak enam fraksi mendukung dan tiga fraksi menolak RUU ormas dijadikan UU.

"Sebanyak 311 anggota DPR menyetujui RUU tersebut disahkan. Sedangkan 50 anggota menolaknya," katanya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas