Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Usai Disahkan DPR, Kemendagri Sosialiasikan UU Ormas

Setelah DPR mengesahkan RUU Ormas, Kementerian Dalam Negeri akan segera menyosialisasikan undang-undang tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah DPR mengesahkan RUU Ormas, Kementerian Dalam Negeri akan segera menyosialisasikan undang-undang tersebut.

"Langkah yang akan kita kerjakan setelah pengesahan UU Ormas, yaitu menindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah. Selain itu, kami juga bersama-sama pansus melakukan sosialiasi UU tersebut," kata Tanribali Lamo, Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Selasa (2/7/2013).

Tanri menuturkan, langkah sosialisasi yang akan dilakukan bersama-sama dengan pansus RUU Ormas dimaksudkan agar masyarakat tidak keliru dengan isi pasal UU tersebut. "Minimal dengan langkah sosialisasi tersebut masyarakat tahu tujuan adanya UU Ormas," katanya.

RUU Ormas disahkan oleh DPR setelah melalui proses voting. Dalam voting tersebut, kata Tanri, sebanyak enam fraksi mendukung dan tiga fraksi menolak RUU ormas dijadikan UU.

"Sebanyak 311 anggota DPR menyetujui RUU tersebut disahkan. Sedangkan 50 anggota menolaknya," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas