Dirjen Pajak Dipanggil KPK atas Permintaan Tersangka
omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Pajak Fuad Rahmany dan Kepala
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Pajak Fuad Rahmany dan Kepala UKP4 Kuntoro Mangunsubroto terkait penyidikan kasus suap pajak PT The Master Steel, Rabu (3/7/2013).
Mereka dipanggil untuk saksi meringankan (a de charge) yang diajukan pihak tersangka pegawai Direktorat Jenderal Pajak Mohamad Dian Irwan Nuqishira (MDI), Eko Darmayanto (ED)
"Dipanggil sebagai saksi yang meringankan atas permintaan tersangka DS dan EK dalam kasus pengurusan pajak PT MS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya.
Kendati demikian, kata Johan, Kuntoro sudah mengkonfirmasi kepada pihaknya untuk tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tersebut.
"Kuntoro Mangunsubroto sudah mengirimkan surat tidak berkenan menjadi saksi yang meringakan tersangka," kata Johan.
Adapun menurut undang-undang, saksi meringankan atau saksi yang diajukan tersangka, berhak memutuskan untuk tidak memenuhi permintaan. Penyidik pun hanya memfasilitasi pemanggilan dalam rangka pemenuhan hak-hak tersangka.