Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bantah Politisasi Kasus Mantan Presiden PKS

KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi membantah telah melakukan potisasi terhadap kasus mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Bantah Politisasi Kasus Mantan Presiden PKS
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa oleh tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tiipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2013). Luthfi Hasan Ishaaq yang juga mantan Presiden PKS meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi atas dakwaan penuntut umum dengan membatalkan dakwaan kasus dugaan suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang terhadap dirinya. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Johan Budi  membantah telah melakukan potisasi terhadap kasus mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.


Menurutnya, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka dalam karena ditemukan dua alat bukti yang cukup pada kasus pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.

"Dasarnya apa menuduh KPK memolitisasi kasus LHI? Tidak ada politisasi kasus. KPK menegakkan hukum memberantas korupsi," kata Johan, Rabu (3/7/2013).

Johan juga membantah menggunakan media untuk melakukan peradilan opini kepada Luthfi. KPK, kata Johan, tidak memiliki kewenangan dan kemampuan mengatur media.

"Tuduhan KPK menggunakan media sangat tidak beralasan dan seolah-olah media bisa diatur," kata Johan.

Menurut Johan, tudingan KPK mengatur media, sama saja dengan merendahkan independensi media dalam memilih pemberitaan.

"Sepenuhnya media itu independen dan tidak bisa dipengaruhi apalagi oleh KPK," ujarnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas