Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengesahan UU Ormas Dinilai Abaikan Resistensi Publik

Gerakan Rakyat Tolak Undang-undang Ormas menyesalkan disahkannya RUU Ormas menjadi UU Ormas.

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Pengesahan UU Ormas Dinilai Abaikan Resistensi Publik
WARTA KOTA/ADHY KELANA
Ratusan buruh se-Jabodetabek menggelar aksi tolak RUU Ormas yang disahkan DPR, Selasa (2/7/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Rakyat Tolak Undang-undang Ormas menyesalkan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Ormas menjadi UU Ormas.

Alvon Kurnia Palma, Ketua Badan Pengurus YLBH mengatakan, tindakan DPR yang menyetujui RUU Ormas tidak tepat di saat resistensi dari masyarakat semakin meluas.

"Kami menyesalkan sikap sebagian besar fraksi di DPR yang ngotot dan memberikan persetujuan mengesahkan RUU Ormas, saat resistensi publik terhadap RUU Ormas semakin meluas dan bergelombang dari segala penjuru," ujar Alvon di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Kedua, lanjut Alvon, adanya penolakan Fraksi PAN, Gerindra, dan Hanura terhadap RUU Ormas di saat RUU Ormas, merupakan usul inisiatif DPR, menimbulkan pertanyaan sekaligus mengonfirmasi secara tidak langsung bahwa persoalan RUU Ormas telah nyata sejak perencanaan legislasi

"Bahkan, masalah RUU Ormas sudah terendus potensinya melalui Naskah Akademik (NA) pada 2011. NA RUU Ormas salah mendiagnosa berbagai peraturan perundang-undangan terkait organisasi sosial di Indonesia bukan lah sesuatu yang tidak bisa dihindari, karena sesungguhnya NA RUU Ormas sudah memeringatkan sejak awal," urainya.

Ketiga, paparnya, mengesahkan RUU Ormas sama dengan menciptakan kerancuan hukum melalui pencampuradukan yayasan dan perkumpulan dalam pengertian Ormas di RUU Ormas.

Atas pengesahan tersebut, Gerakan Rakyat Tolak Undang-undang Ormas akan terus berkonsolidasi menentang pengesahan UU Ormas.

Berita Rekomendasi

Misalnya, dengan melakukan unjuk rasa meminta presiden tidak menandatanganinya, dan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). (*)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas