Divonis Lima Tahun, Yudi Setiawan Langsung Ajukan Banding
Yudi Setiawan dengan lantang langsung mengatakan banding atas vonis lima tahun yang diberikan hakim
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Khairil Rahim
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Terdakwa pengadaan alat peraga pendidikan dan buku di Dinas Pendidikan Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, Yudi Setiawan dengan lantang langsung mengatakan banding atas vonis lima tahun yang diberikan hakim padanya.
Yudi merasa keberatan dan tidak terima atas putusan yang diberikan majelis hakim yang dketuai Susi Saptati dan Dana Hanura serta Mardiantos di sidang terakhir di
PN Banjarmasin dengan agenda putusan, Rabu (3/7/2013) sore.
Lucunya usai hakim meminta sikap Yudi terhadap putusan itu apakah banding, terima atau pikir pikir Yudi justru balik bertanya ke hakim.
"Saya tadi diputus berapa," tanya Yudi.
Susi yang sejak awal membacakan lembar putusan meminta Yudi agar membaca salinannya saja yang akan diserahkan usai sidang.
"Anda menyimak tidak yang saya bacakan tadi. Nanti salinan putusan ini akan diberikan. Terdakwa baca saja berapa putusannya," kata Susi.
Mendapat penjelasan itu Yudi yang tampa berkoordinasi lagi dengan kuasa hukumnya menyatakan banding.
"Kalau begitu saya banding," kata Yudi.
Selain hukuman penjara yang lama, Yudi juga harus menanggung putusan lain hukuman denda Rp 200 juta atau subsidir kurungan penjara selama tiga.
"Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih, dengan ketentuan apabilan tidak dibayar maka gantinya kurungan penjara selama satu
tahun. Apabila itu tidak terpenuhi maka harta terdakwa akan disita," kata Susi.
Pada putusan majelis hakim menjerat Yudi dengan pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Putusan hakim berbeda dengan tuntutan JPU Erwan Suwarna yang menyatakan Yudi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri
sesuai dengan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999.
Atas dasar itu Yudi dituntut JPU selama lima tahun denda Rp 50 juta atau subsidir kurungan penjara selama 3 bulan, selain itu terdakwa juga dituntut
untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar lebih, dengan ketentuan apabilam tidak dibayar maka gantinya kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan.