Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR: Pemerintah Harus Merevisi UMP

Masyarakat yang tidak mendapatkan BLSM akan menjadi korban kenaikan harga BBM, setidaknya selama satu tahun.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in DPR: Pemerintah Harus Merevisi UMP
TRIBUN JATENG/WAHYU SULISTIYAWAN
Petugas mulai mengisi bahan bakar minyak ke tangki truk Pertamina, yang sebelumnya terhenti karena aksi mogok ratusan sopir truk di Depo Pertamina Regional Jateng-DIY, Pengapon, Kota Semarang, Jateng, Rabu (3/7/2013). Aksi mogok kerja oleh 250 sopir dan kernet truk Pertamina selama enam jam, untuk menuntut upah layak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), harga barang-barang kebutuhan pokok masyarakat juga turut naik. Sementara, pendapatan masyarakat belum meningkat.

Melihat fenomena tersebut, anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid menyatakan, seharusnya pemerintah juga memikirkan dampak kenaikan harga BBM untuk masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM). Nusron mencontohkan kaum buruh yang tidak mendapatkan BLSM.

"Harusnya pemerintah juga memikirkan dampak kenaikan harga BBM dengan penyesuaian pendapatan masyarakat yang tidak dapat BLSM," kata Nusron di Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Nusron menuturkan, masyarakat yang tidak mendapatkan BLSM akan menjadi korban kenaikan harga BBM, setidaknya selama satu tahun.

Menurutnya, kenaikan upah buruh akan dilakukan paling cepat satu tahun setelah kenaikan harga BBM.

"Pemerintah harus menyesuaikan pendapatan dengan merevisi UMP," ujarnya.

Anggota Fraksi Golkar di DPR menambahkan, ia dan teman-teman di DPR sedang memerjuangkan bagaimana revisi pendapatan bisa terlaksana. Ia menilai, dengan terbentuknya harga baru kebutuhan pokok, pendapatan baru juga harus terbentuk.

Berita Rekomendasi

"Kami berusaha agar kelompok masyarakat miskin dapat tambahan pendapatan yang layak," ucapnya. (*)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas