Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hilmi Aminuddin Jual Tanah Wakaf

Mereka menilai, rumah yang telah diwakafkan tidak dapat disita berdasarkan pasal 40 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Hilmi Aminuddin Jual Tanah Wakaf
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin (tengah) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Senin (27/5/2013). Hilmi diperiksa KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tersangka mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Faisal Rahmat menyesalkan tindakan Ketua Dewan Syura PKS Hilmi Aminuddin yang menjual rumah di Cipanas, Jawa Barat, kepada Luthfi Hasan Ishaaq.

Padahal, rumah yang dibeli dan kemudian dijual Hilmi, merupakan Rumah Induk Wakaf Wasiat Majelis Ta'lim Mirqatul Quran yang dibeli dari keluarga Faisal Rahmat.

"Dia (Hilmi) juga membeli atas dasar tolong-menolong, tapi sungguh disayangkan dikomersilkan," kata Faisal di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Faisal bersama pendiri Partai Keadilan yang kini dikenal sebagai PKS, Yusuf Supendi, mendatangi KPK untuk menyampaikan keberatan terkait penyitaan yang dilakukan KPK terhadap rumah tersebut.

Mereka menilai, rumah yang telah diwakafkan tidak dapat disita berdasarkan pasal 40 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.

Faisal menjelaskan, awalnya rumah tersebut merupakan rumah induk yang diwakafkan orang tuanya. Rumah tersebut berlokasi di Kampung Loji I Timur, Nomor 30 A RT 02/17, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Rumah itu rumah induk, dan diwakafkan oleh orang tua saya kepada seluruh anggota keluarga. Saya adalah Faisal Rahmat, tujuh bersaudara, saya (anak) keenam," jelas Faisal.

Berita Rekomendasi

Pria yang mendatangi KPK mengenakan kopiah dan setelan baju koko menceritakan, sejumlah saudaranya memutuskan menjual rumah wakaf, lantaran tengah tertimpa musibah.
Namun, Faisal mengaku sempat tidak menyetujui penjualan rumah tersebut.

"Waktu itu karena ada suatu musibah terhadap keluarga, akhirnya ada ide untuk dijual. Dari semua anggota keluarga, saya sendiri yang tidak sepakat, karena itu tanah wakaf," tuturnya.

Kendati demikian, Faisal akhirnya menyetujui penjualan rumah yang akhirnya dibeli Hilmi Aminuddin.

"Karena terjadi pertengkaran terus, akhirnya terpaksa saya tanda tangan, dengan catatan untuk memakmurkan. Majelis juga akan memberikan pada adik saya selaku menantu. Pak Hilmi adalah besan keluarga saya," ungkapnya.

Sepengatahuan Faisal, rumah yang terdiri dari tanah seluas 700 meter dan bangunan dengan luas sekitar 300-400 meter, dijual seharga Rp 350 juta hingga Rp 500 juta kepada Hilmi.

Kemudian, Hilmi menjualnya kepada Luthfi Hasan Ishaaq seharga Rp 1,2 miliar. Saat itu, sempat terdapat kesepakatan tidak tertulis bahwa Faisal dan keluarganya dapat membelinya kembali.

"Antara Rp 350 sampai Rp 500 juta, tapi Pak Hilmi jual ke Luthfi Rp 1,2 miliar. Sekarang itu milik Luthfi Hasan, dijual dengan catatan suatu saat keluarga kami dapat membeli kembali," jelas Faisal. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas