KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Korupsi UI Lagi
KPK terus mendalami penyidikan perkara korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan perkara korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia.
KPK pun tak membantah, bahwa masih terbuka peluang pihak lain menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
"Kasus ini masih dikembangkan, apakah ada pihak lain yang terlibat, itu masih dalam proses pengembangan," kata Juru Bicara Johan Budi di Kantor KPK, Kamis (4/6/2013).
Dalam perkara tersebut, ujarnya, KPK hari ini memanggil Donanta Dhaneswara, dosen Program Studi Teknik Metalurgi dan Direktur Umum dan Fasiltas UI. Sebagai Direktur Fasum, Donanta juga diduga sebagai kepala proyek.
Johan tak mau berspekulasi apakah Doni, panggilan Donanta, bakal jadi tersangka. Meski demikian, Johan tak bisa memastikan Tafsir Nurchamid menjadi tersangka pertama dan terakhir. Dia menjamin, perkara tersebut akan tuntas dan menjerat pihak lain yang bersalah.
"Jangan disempit-sempitkan. Bila ada dua alat bukti yang cukup, siapapun tentu akan ditindak," ucap Johan.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Tafsir Nurhayat sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Tafsir, kata Johan, diduga menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara. (*)